Sabtu, 27 Juli, 2024

Ditresnarkoba Polda Bali saat press rilis kasus narkoba dengan pelaku WNA Australia berinisial TAS. (Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM-Seorang WNA Australia berinisial TAS (40) di tangkap polisi di kamar hotel di daerah Kuta, Bali karena membawa narkoba jenis sabu dari negaranya, Selasa (30/4/2024). Dalam penagkapan, istri dari pelaku juga ikut diamankan.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo didampingi Kabag Wasidik Ditresnarkoba AKBP Dewa Made Palguna, mengatakan, pelaku menerima paket berisi sabu dan menyimpannya di kamar hotel untuk dikomsumsi.

Ia juga mengatakan, TAS ditangkap atas informasi masyarakat bahwa tersangka berada di hotel di Legian, Kuta. Lalu tim Opsnal Unit 4 Subdit lI Ditresnarkoba Polda Bali langsung menyelidiki informasi yang diterima dari masyarakat tersebut. 

Dari hasil pendalaman, polisi menemukan sebuah paket amplop kertas warna coklat dengan nama pengirim Jay Anstive, Witchway Onetime dan nama penerima Troy Smith di atas tempat tidur kamar. 

BACA JUGA:  Diduga Pemilik Narkoba, Tiga Pria di Ambon Diamankan Polisi 

“Dalam paket tersebut berisi sebuah pasta gigi, serta satu plastik klip bening terdapat dua plastik bening lagi yang berisi sabu seberat 3,15 gram netto. Lalu, pada laci meja nakas didapati sebuah tempat kaca mata warna hitam yang di dalamnya terdapat sebuah plastik klip bening berisi kristal bening yakni sabu seberat 0,04 gram netto,” terang AKBP Ponco di Mapolda Bali, Senin (13/5/2024).

Polisi juga menemukan sebuah alat hisap bong kaca, sebuah korek api gas. Dari tangan TAS diamankan satu unit Iphone 12 warna biru. Kemudian, TAS bersama istrinya dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Hasil interogasi, TAS mengaku sabu tersebut miliknya yang dikirim dari Australia oleh teman bernama Jay Anstive. Sementara sabu yang terdapat di kotak kacamatanya dia bawa sendiri dari negara asalnya. 

BACA JUGA:  Gunakan Dana Kampanye dari Narkoba, Polri Dalami TPPU Caleg DPRK Aceh

“Hasil tes urine terhadap pelaku dinyatakan positif menggunakan sabu,” bebernya. 

Pemeriksaan terpisah, perempuan inisial TIM mengaku tidak mengetahui bahwa di dalam paket yang disimpan TAS berisi sabu. Ia juga tidak tahu dari mana TAS mendapatkan barang haram tersebut. Bahkan, ia juga tidak pernah melihat pelaku menggunakan sabu. 

“Hasil urine terhadap wanita ini dinyatakan negatif,” terang AKBP Ponco. 

Dijelaskanya, pihaknya kini masih mendalami sejauh mana TAS membawa masuk narkoba ke Bali dan siapa sosok yang memasok barang haran tersebut. 

“Pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun atau seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 1 miliar atau paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu dikenai Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta atau paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya. 

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  742 Casis Bintara Polri Panda Bali Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani, Nilai Tes Langsung Diumumkan