Minta Klarifikasi, Bareskrim Polri Memanggil Presiden ACT

ACT
Ilustrasi kegiatan ACT. (foto: ist)

JAKARTA,MENITINI.COM-Presiden dan mantan presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) dipanggil penyidik direktorat tindak pidana ekonomi khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia (Polri) untuk memberikan klarifikasi terkait kasus pengelolaan dana pada Lembaga tersebut.

“Karena hari ini (Jumat) dipanggil juga ketua atau presidennya, kalau tak salah untuk dimintai keterangan,” kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, dikutip Antara, Jumat (8/7/2022). Ia menyebutkan undangan permintaan klarifikasi ditujukan kepada Presiden ACT, Ibnu Hadjar, dan bekas Presiden ACT, Ahyudin.

Penyidik juga menyarankan agar pihak ACT menyertakan pihak keuangan dan operasional agar hadir memberikan klarifikasi.

“Sesuai undangan Presiden ACT Ibnu Hadjar dan mantan Presiden ACT Ahyudin, namun kami sarankan untuk pihak ACT menyertakan menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional,” ujarnya.

Permintaan klarifikasi tersebut diagendakan siang ini di Gedung Bareskrim Polri . Penyidik yang menangani kasus ini adalah Subdit IV Dittipideksus.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia turut menyelidiki kasus pengelolaan dana masyarakat untuk kemanusiaan yang dilakukan oleh lembaga filantropi ACT yang diduga terjadi penyelewengan. Dasar penyelidikan yang dilakukan penyidik dari pendalaman hasil analisis intelijen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Sumber: Antara

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami