Menurut Koster, kebijakan tersebut bukan hal baru dalam praktik global. Sejumlah negara tujuan wisata telah lebih dulu menerapkan seleksi ketat terhadap wisatawan asing yang masuk ke wilayahnya.
“Kalau kita bepergian ke negara lain juga diperiksa secara detail. Dengan kebijakan seperti itu, sekarang kita akan melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Kebijakan pengetatan ini dilatarbelakangi lonjakan kunjungan wisman ke Bali sepanjang 2025. Tercatat, sebanyak 7,05 juta wisatawan asing masuk melalui jalur udara, sementara 71 ribu lainnya melalui jalur laut. Angka tersebut menjadi rekor tertinggi dalam sejarah pariwisata Bali, terutama setelah pandemi COVID-19 mereda.
Namun, peningkatan kunjungan yang pesat itu dinilai tidak sepenuhnya diiringi dengan kualitas wisatawan. Koster menyinggung kebijakan pascapandemi yang terlalu longgar demi memulihkan ekonomi, sehingga menyulitkan proses penyaringan wisatawan.
“Semua dikerahkan supaya orang mau datang ke Bali. Akibatnya sekarang jadi tidak terkendali. Mengatasinya juga tidak bisa instan, perlu kesabaran,” ujarnya.
Pemprov Bali juga menilai berbagai persoalan yang muncul belakangan—mulai dari kepadatan lalu lintas, sampah, hingga tekanan lingkungan—tidak bisa semata-mata disalahkan pada kondisi alam. Pemerintah daerah menekankan pentingnya pembenahan regulasi sebagai solusi jangka panjang.









