Baleg Setujui RUU Provinsi Bali Dilanjutkan

Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin pada sesi foto bersama usai menyetujui RUU tentang Provinsi Bali diajukan sebagai RUU inisiatif DPR RI
Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin pada sesi foto bersama usai menyetujui RUU tentang Provinsi Bali diajukan sebagai RUU inisiatif DPR RI. (foto: Foto: Mentari/nvl)

JAKARTA,MENITINI.COM-Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali diajukan sebagai RUU inisiatif DPR RI. Dalam rapat tersebut seluruh Fraksi yang ada di DPR menilai bahwa pembentukan RUU Provinsi Bali itu sangatlah penting.


Mengingat bahwa UU tentang provinsi tersebut yakni UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Provinsi Bali, NTB, dan NTT yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 195 dinilai sudah kurang relevan dengan kondisi yang ada saat ini. 


Oleh karenanya perlu diperbaharui landasan hukumnya dengan harapan kedepan dapat  mempercepat kesejahteraan masyarakatnya sesuai dengan prinsip kedaulatan NKRI dengan tetap menjunjung nilai-nilai kearifan lokal yang ada.

BACA JUGA:  Suarakan Dukungan Palestina, Pidato Prabowo Penuh Semangat di Parlemen Turki

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami