BADUNG,MENITINI.COM-Pemerintah Kabupaten Badung semakin serius dalam mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah strategis ini ditandai dengan pencanangan pendataan potensi pajak daerah secara serentak oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Selasa (8/7/2025), di Wantilan Pura Dang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara.
Pendataan dilakukan melalui pembentukan Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD), yang melibatkan seluruh elemen pemerintahan, mulai dari perangkat daerah, lurah, perbekel, hingga kelian banjar dinas dan kepala lingkungan.
“Langkah ini diambil karena potensi pajak yang ada belum tergarap secara maksimal. Data dari Sistem Online Single Submission (OSS) menunjukkan ada 40.060 izin usaha yang sudah terbit, namun baru 10.400 di antaranya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD),” ujar Bupati Adi Arnawa.
Ia mencontohkan, di wilayah Kuta Utara saja terdapat 13.362 izin usaha yang telah terbit, namun sebagian besar belum memiliki NPWPD. “Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Maka kami membentuk tim terpadu agar seluruh potensi ini bisa didata dan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Bupati menyampaikan optimisme bahwa melalui pendataan yang terintegrasi ini, kualitas dan kuantitas wajib pajak akan meningkat, sehingga memberikan dampak positif terhadap PAD Badung.
Sementara itu, Sekda Badung I.B. Surya Suamba selaku Ketua Tim TOPD menguraikan, dari 40.060 usaha yang datanya tercatat antara tahun 2021 hingga 2025, baru 10.467 usaha yang memiliki NPWPD. Namun dari jumlah itu, sebanyak 7.232 masih perlu divalidasi ulang. Artinya, masih ada 29.593 usaha baru yang harus didata, sehingga total yang perlu divalidasi dan didata mencapai 36.825 usaha.
Dari sisi sebaran, usaha-usaha tersebut tersebar di enam kecamatan: Kuta Utara (13.362 izin), Kuta Selatan (10.061), Kuta (9.803), Mengwi (5.380), Abiansemal (995), dan Petang (189).
Pendataan akan berlangsung selama 30 hingga 45 hari, mulai 8 Juli hingga 21 Agustus 2025, dengan memanfaatkan Sistem Informasi Optimalisasi Pajak Daerah (SIOPD) yang dikembangkan oleh tim IT gabungan dari DPMPTSP, Bappeda, dan PUPR Badung. Sebanyak 386 petugas dari perangkat daerah telah dilatih untuk melakukan pendataan ini.
Adapun sektor usaha yang menjadi sasaran meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan, reklame, serta air tanah.
Dengan sinergi lintas sektor dan penggunaan teknologi informasi, Pemkab Badung berharap optimalisasi pajak ini mampu mendongkrak penerimaan daerah secara signifikan.*
- Editor: Daton