Badung Lakukan Pendataan 2.749 Izin Usaha, Wujud Komitmen Bupati Adi Arnawa Optimalkan PAD

badung pajak daerah
Tim TOPD dari Dinas PUPR, Bagian Prokompim Setda Badung dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Badung saat melakukan pendataan potensi pajak daerah di wilayah Kelurahan Kerobokan dan Kelurahan Kerobokan Kaja, Rabu (9/7/2025). (Foto: Humas Badung)

BADUNG,MENITINI.COM-Pemerintah Kabupaten Badung mulai melaksanakan pendataan potensi pajak daerah secara menyeluruh dengan menyasar 2.749 izin usaha yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam menjalankan komitmen strategis Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa untuk menggali sumber pendapatan daerah secara optimal, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan.

Pada hari pertama pelaksanaan, Rabu (9/7), Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kabupaten Badung, Made Suardita, didampingi Lurah Kerobokan Ni Putu Budhiyani dan Lurah Kerobokan Kaja Gusti Agung Ngurah Marhaena Yasana Putra, turun langsung ke lapangan mendampingi Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD). Mereka turut mengawal proses pendataan di wilayah Kerobokan dan Kerobokan Kaja untuk memastikan pelaksanaannya berjalan optimal dan selaras dengan arahan strategis bupati yang sebelumnya disampaikan dalam pembukaan program pada Selasa, 8 Juli 2025 di Wantilan Pura Dang Kahyangan Petitenget.

BACA JUGA:  Bupati Adi Arnawa Ajak Perbekel Se-Badung Satukan Langkah Capai Visi AdiCipta 2025-2030

“Pendataan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan arahan pimpinan daerah dan menandai pentingnya sinergi lintas sektor dalam tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akuntabel dan berbasis data,” ujar Made Suardita saat memantau kegiatan di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa pendataan dilakukan dengan mengedepankan standar teknis dan etika pelayanan publik, guna menjamin akurasi serta transparansi proses.

Fokus pendataan di tahap awal mencakup sektor-sektor strategis seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, serta jasa kesenian dan hiburan. Proses ini melibatkan kolaborasi aktif dengan kepala lingkungan untuk mendukung efektivitas kerja di lapangan.

Kegiatan pendataan akan berlangsung selama lebih dari satu bulan, mulai 8 Juli hingga 21 Agustus 2025. Sebanyak 48 personel dari berbagai perangkat daerah dikerahkan, termasuk 14 personel dari Dinas PUPR, 5 dari Bagian Tata Pemerintahan, dan 5 dari Bagian Prokompim.

BACA JUGA:  Badung Sisihkan 10 Persen Pajak Hotel dan Restoran untuk Dukung Enam Kabupaten di Bali

Lurah Kerobokan dan Kerobokan Kaja menegaskan bahwa kehadiran unsur kelurahan sangat penting dalam menjembatani komunikasi antara tim pendataan dan para pelaku usaha. Pendekatan ini diyakini mampu menciptakan suasana yang kondusif dan responsif dalam pelaksanaan di lapangan.

Data hasil pendataan ini akan menjadi landasan penting dalam merumuskan kebijakan fiskal daerah yang lebih terukur, efisien, dan berbasis kondisi aktual. Dengan sistem basis data perpajakan yang lebih akurat, Pemkab Badung berharap mampu memperkuat fondasi penerimaan PAD secara berkelanjutan.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami