Selasa, 15 Oktober, 2024

Aturan PPKM Berakhir, Tetap Wajib Gunakan Masker di Keramaian dan Ruang Tertutup

Masker masih harus digunakan saat berada di keramaian dan ruang tertutup walaupun aturan PPKM telah berakhir. (Foto: Menitini/Alianz)
Masker masih harus digunakan saat berada di keramaian dan ruang tertutup walaupun aturan PPKM telah berakhir. (Foto: Menitini/Alianz)

JAKARTA,MENITINI.COM-Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi berakhir. Namun masker masih harus tetap dipakai untuk berjaga-jaga dari penularan virus Corona.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran persnya di channel Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat (30/12/2022) mengatakan seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. “Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” ujar Presiden Jokowi.

Selain pengenaan masker, vaksinasi juga harus terus dilanjut. Gunanya untuk meningkatkan imunitas masyarakat dari virus Corona. Bila sakit, masyarakt bisa mencari sendiri obatnya. “Dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” kata Jokowi.

Pencabutan aturan PPKM setelah pemerintah melakukan kajian selama 10 bulan. “Pada hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi. (M-011)

Editor: Daton