Rabu, 9 Oktober, 2024

Apresiasi Revisi Perda OPD, Ini Tiga Perubahan Materi Fraksi PDIP

Made Suparta, Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Balii

MENITINI.COM- Fraksi PDI-P DPRD Bali menyambut baik Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Hal ini disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi PDI-P terhadap Ranperda tersebut, pada Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (31/5). Ranperda itu akan merampingkan tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi empat OPD.

Juru bicara Fraksi PDI-P DPRD Bali I Made Suparta mengatakan, Ranperda yang diajukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster itu merupakan kebijakan yang diharapkan memberi dampak mendukung efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam mewujudkan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.

“Dengan efektivitas penyelenggara pemerintah daerah diharapkan dapat  mengoptimalisasikan capaian kinerja perangkat daerah mewujudkan visi dan  misi pemerintah daerah,” kata Suparta. 

Sekretaris Komisi I DPRD Bali ini menjelaskan beberapa perubahan materi dalam Ranperda tersebut.

Pertama, urusan pemerintahan bidang Kearsipan yang semula diselenggarakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali, ditata kembali untuk diselenggarakan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, sehingga menjadi Dinas Kebudayaan dan Arsip Daerah Provinsi Bali.

Kedua, urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan yang semula diselenggarakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali, ditata kembali untuk diselenggarakan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Provinsi Bali yang menjadi Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olah Raga, dan Perpustakaan Provinsi Bali. Untuk mendukung perpustakaan, dibentuk UPT Pengembangan Layanan Perpustakaan. 

Ketiga, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali ditata dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali.

Keempat, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali ditata dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali. Untuk mendukung Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (pengembangan SDM) dibentuk UPT Pengembangan Kompetensi.

Suparta melanjutkan, dalam konteks upaya penataan beberapa Instansi dan Badan, perlu dibuat upaya sinergitas antara instansi dan badan yang ditata agar tidak terjadi tumpang tindih dalam teknis pelaksanaanya.

Untuk itu perlu dikonsultasikan dengan lebih mendetail terkait hal tersebut dengan kelembagaan di atasnya tentang regulasi dan peraturan pemerintah pendukungnya, sehingga nantinya bisa disusun petunjuk teknis pelaksanaan kinerja tata kelola pemerintahaan di setiap Instansi dan Badan secara efektif, terarah dan memiliki target capaian kinerja yang maksimal. poll