logo-menitini

Anda Berhak Tapi Gak Dapat THR, Lapor di Saluran Ini

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

Haiyani Rumondang mengatakan secara teknis pemberian THR tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya yakni pemberian THR tahun 2020 dan 2021. Kebijakan pemberian THR 2022 ini pengusaha wajib memberikan secara penuh atau tanpa relaksasi. Namun walaupun demikian, tidak menutup kemungkinan proses penyaluran THR tahun ini mengalami dinamika.

BACA JUGA:  Satgas Pangan Polda Bali Pantau Harga dan Stok Sembako di Denpasar

“Dinamikanya nanti, yakni merespons melalui Posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut,” kata Haiyani seperti dikutip CNN Indonesia.

Dalam mengawal pelaksanaan pembayaran THR, ia mengaku tidak dapat bekerja sendiri. Ia memerlukan komitmen dan kordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Posko-posko THR yang telah ada di daerah inilah nantinya yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR,” tegasnya.

BACA JUGA:  Inflasi Badung 2025 Lebih Terkendali, Bantuan Sosial Jelang Hari Raya Dinilai Efektif

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Ton

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>