Haiyani Rumondang mengatakan secara teknis pemberian THR tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya yakni pemberian THR tahun 2020 dan 2021. Kebijakan pemberian THR 2022 ini pengusaha wajib memberikan secara penuh atau tanpa relaksasi. Namun walaupun demikian, tidak menutup kemungkinan proses penyaluran THR tahun ini mengalami dinamika.
“Dinamikanya nanti, yakni merespons melalui Posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut,” kata Haiyani seperti dikutip CNN Indonesia.
Dalam mengawal pelaksanaan pembayaran THR, ia mengaku tidak dapat bekerja sendiri. Ia memerlukan komitmen dan kordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Posko-posko THR yang telah ada di daerah inilah nantinya yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR,” tegasnya.
Sumber: CNN Indonesia
Editor: Ton