DENPASAR, MENITINI.COM – Anak anak dari Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan, Raja Denpasar ke IX (alm) mendukung langkah hukum yang dilakukan pelapor Nyoman Suarsana Hardika atas laporan kasus tanah di Jalan Badak Agung yang menyeret 21 Pengempon Tanah Laba Pura Merajan Satria Jalan Badak Agung, Denpasar Bali.
Penegasan dukungan itu disampaikan salah seorang putra almarhum, Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat di Denpasar, Selasa (27/6). “Anak anak sangat mendukung langkah hukum yang dilakukan Pak Nyoman Liang. Tidak hanya mendukung tapi juga ikut mengawal proses hukum yang sedang bergulir di Polda Bali,” kata pria yang akrab disapa Turah Mayun.
Bila dalam proses penyelidikan dan penyidikan memenuhi unsur unsur tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor, Turah Mayun berharap penyidik melakukan penahanan. “Kalau memenuhi unsur unsur tindak pidana silahkan penyidik melakukan penahanan. Dan saya sebagai anak almarhum sangat mendukung,” tegasnya.
Terkait ada dua bangunan di lahan sengketa SHM 1565 Turah Mayun mengakui bangun itu miliknya dan hanya sementara. “Itu bangunan milik saya. Dan sifatnya sementara. Kalau dalam proses hukum Pak Man Lian menang, bangunan itu akan dibongkar. Dan saya serahkan lahan itu,” kata Turah Mayun sembari mengaskan dirinya tidak pernah akan mempersulit.
Seperti diberitakan sebelum kasus tanah laba pura di Jalan Badak Agung kembali memanas setelah Liang alias Nyoman Suarsana Hardika (67) melapor 21 pengempon Pelaba Pura Puri Satria ke Polda Bali 8 Maret 2023 lalu.

