Kasus Tanah Jalan Badak Agung
Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat

Anak Anak Raja Denpasar Dukung Langkah Hukum Nyoman Suarsana, Turah Mayun: Kami Siap Kawal

DENPASAR, MENITINI.COM – Anak anak dari Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan, Raja Denpasar ke IX (alm) mendukung langkah hukum yang dilakukan pelapor Nyoman Suarsana Hardika atas laporan kasus tanah di Jalan Badak Agung yang menyeret 21 Pengempon Tanah Laba Pura Merajan Satria Jalan Badak Agung, Denpasar Bali.

Penegasan dukungan itu disampaikan salah seorang putra almarhum, Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat di Denpasar, Selasa (27/6). “Anak anak sangat mendukung langkah hukum yang dilakukan Pak Nyoman Liang. Tidak hanya mendukung tapi juga ikut mengawal proses hukum yang sedang bergulir di Polda Bali,” kata pria yang akrab disapa Turah Mayun.

Bila dalam proses penyelidikan dan penyidikan memenuhi unsur unsur tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor, Turah Mayun berharap penyidik melakukan penahanan. “Kalau memenuhi unsur unsur tindak pidana silahkan penyidik melakukan penahanan. Dan saya sebagai anak almarhum sangat mendukung,” tegasnya.

BACA JUGA:  Masuk DPO, Wanita Ini Diamankan Tim Tabur Kejagung, Ini Kasusnya

Terkait ada dua bangunan di lahan sengketa SHM 1565 Turah Mayun mengakui bangun itu miliknya dan hanya sementara. “Itu bangunan milik saya. Dan sifatnya sementara. Kalau dalam proses hukum Pak Man Lian menang, bangunan itu akan dibongkar. Dan saya serahkan lahan itu,” kata Turah Mayun sembari mengaskan dirinya tidak pernah akan mempersulit.

Seperti diberitakan sebelum kasus tanah laba pura di Jalan Badak Agung kembali memanas setelah Liang alias Nyoman Suarsana Hardika (67) melapor 21 pengempon Pelaba Pura Puri Satria ke Polda Bali 8 Maret 2023 lalu.

Pasalnya, para terlapor diduga telah memberi keterangan palsu dan diduga melakukan penipuan jual beli tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 seluas 6.670 M2 di Jalan Badak Agung Denpasar. “SHM 1565 sudah dibayarkan uang muka senilai Rp3,8 miliar. Namun sampai saat ini sertifikat belum diserahkan dengan alasan sedang diurus pembaharuan sertifikat. Tapi kemudian dibilang hilang. Dan ini berlangsung sudah 9 tahun lalu. Saya merasa tertipu pihak Puri Satria,” kata  Nyoman Suarsana Hardika didampingi kuasa hukum Made Dwiatmiko Aristianto saat jumpa pers di lokasi Badak Agung, Senin (26/6).

BACA JUGA:  Diduga Korupsi Dana Bantuan PIP, Rektor dan Mantan Rektor Umika Ditahan

Ia menceritakan, dari transaksi dua bidang tanah yang dilakukan tahun 2014, hanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5671 seluas 11.671 meter persegi sudah clear dibayar senilai Rp46 miliar. Sedangkan sebidang tanah lain seluas 6.670 meter persegi dengan SHM Nomor 1565, hingga saat ini belum kelar dan berujung  sengketa. “Karena terus digantung dan tidak ada kejelasan maka kami melapor ke Polda Bali pada 8 Maret 2023. Kami sudah cukup bersabar menunggu penyelesaian, ternyata belum ada titik temu,” kata Nyoman Suarsana. M-003

Berita Terkait

Dua Kasus Dugaan Korupsi Seret Nama Penjabat Gubernur Maluku 

AMBON, MENITINI.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku tetap memproses dua kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Penjabat Gubernur Maluku,…

ByByHE NMei 10, 2024

Selama Dua Pekan, Polri Tangkap 142 Tersangka Judi Online

JAKARTA,MENITINI.COM-Selama 2 pekan terakhir, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar 115 kasus judi online. Dari kasus tersebut,…

ByByRedaksiMei 8, 2024

Kejari Asahan Tahan 2 Oknum Pejabat Bank Pemerintah

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri Asahan, Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pembangunan…

ByByRedaksiMei 8, 2024

Miliki dan Mengedar Narkotika, Seorang Wanita di Ambon Divonis 4 Tahun penjara

AMBON, MENITINI.COM – Kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh seorang terdakwa bernama Katherina Tawaerubun (KT), di Kota Ambon,…

ByByHE NMei 8, 2024