Ada Perjanjian Investasi yang Disepakati

Sabelumnya, anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay dalam kunjungan kerja ke Bali setahun  mengatakan Dari laporan dinas tenaga kerja setempat, para pekerja itu hadir seiring dengan masuknya investasi China ke sana. “Kehadiran mereka adalah bagian dari perjanjian investasi yang disepakati,” kata anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan, dari pendalaman yang dilakukan komisi IX, ada beberapa pelanggaran yang sempat ditemukan. Antara lain, adanya IMTA yang tidak sesuai dengan realitas pekerjaan yang dikerjakan. Misalnya, di dalam IMTA disebutkan bahwa ada yang keahliannya accounting tetapi bekerja pada bagian personalia.

Begitu juga, ada yang di dalam IMTA-nya bekerja sebagai mekanik, namun di lapangan bekerja sebagai buruh kasar “Ada juga fakta bahwa para TKA itu tidak bisa berbahasa Indonesia. Pengumuman dan instruksi di tempat kerja mereka menggunakan bahasa China. Ini tentu menyulitkan tenaga kerja lokal yang hanya mampu berbahasa Indonesia. Kendala bahasa ini tentu mengakibatkan adanya kesulitan transfer of knowledge, bahkan dari TKA yang sangat ahli dalam bidangnya,” tuturnya. Hal lain yang perlu dicermati kata Saleh adalah adanya lonjakan orang asing yang masuk ke Bali pasca diberlakukannya kebijakan bebas visa 003

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *