Kelwarany: Jabat Ketua Koni Maluku, Murad Ismail Tabrak UU SKN

AMBON, MENITINI.COM– Kritik merupakan proses analisis dan evaluasi terhadap sesuatu dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman, memperluas apresiasi, atau membantu perbaiki pekerjaan. Ikatan Mahasiswa Olahraga Indonesia (IMORI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Maluku, angkat suara terkait jabatan ketua KONI Maluku periode 2022-2026 yang dinahkodai oleh Murad Ismail dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).

Ketua IMORI Maluku Saddam Kelwarany mengatakan, ingin memajukan olahraga Maluku tidak harus terjun langsung sebagai pengurus KONI.

“Jika ingin memajukan olahraga di Maluku maka tidak harus menjadi pengurus KONI. Apalagi seorang Murad Ismail yang merupakan orang nomor satu di provinsi Maluku. Justru itu akan lebih baik apabila ada kerja sama antara KONI dengan Pemprov,” kata dia kepada media ini, Selasa (8/3/2022).

BACA JUGA:  Jembrana jadi Tuan Rumah Kejurnas Sprint Rally Putaran I

Lanjut Kelwarany, jika kita kaji secara normatif sudah pasti bertentangan, bahkan pertengahan itu berlanjut sampai AD dan ART KONI itu sendiri.

“Tidak boleh ada rangkap jabatan di dalamnya, kalau pak gubernur merangkap jabatan sebagai ketua KONI, itu secara otomatis menyalahi AD dan ART KONI,” tegas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *