Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti 48 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika
JEMBRANA,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana memusnahkan barang bukti dari 48 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Jembrana, Selasa (24/6/2025), melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merujuk pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana […]
Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti 48 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika Read More »









