Sekeluarga Masuk Bui Gara-Gara ‘Daging Kurban’ dan ‘Anjing Liar’
DENPASAR,MENITINI.COM-Persidangan kasus pengeroyokan keluarga besar akhirnya mencapai garis finis di Pengadilan Negeri Denpasar. Lima terdakwa dalam sidang yang digelar Selasa (4/3), yaitu N alias Pak S (57), M (53), SA (43), B alias Bet (36), dan SM (26), kompak divonis empat bulan penjara. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan mereka bersalah mengeroyok korban, D (39), […]
Sekeluarga Masuk Bui Gara-Gara ‘Daging Kurban’ dan ‘Anjing Liar’ Read More »