Pelaku Penganiayaan di Sulawesi Tengah Diselesaikan Melalui Restorative Justice
JAKARTA,MENITINI.COM-Saputra bin Risman alias Putra dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan perkaranya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative justice. Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 1 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme […]
Pelaku Penganiayaan di Sulawesi Tengah Diselesaikan Melalui Restorative Justice Read More »