Hilangkan Nyawa Risandi, JPU Mendakwa Hendro Pasal Berlapis
AMBON,MENITINI.COM-Menghilangkan nyawa Risandi Sangadji, Sinyo Hendro Latuperissa, didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donal Rettob dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (26/10/2023). Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan ke satu menyebutkan, Hendro Latuperissa diduga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 353 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 351 ayat […]
Hilangkan Nyawa Risandi, JPU Mendakwa Hendro Pasal Berlapis Read More »