17 Oktober Hari Kebudayaan, Puan: Jelaskan Argumentasinya ke DPR, Jangan Bikin Polemik!

puan maharani
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (Foto: Parlementaria/ Eno/Andri)

JAKARTA,MENITINI.COM-Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara terkait polemik penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN) yang menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa kebudayaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia dan tidak boleh dijadikan simbol yang bersifat eksklusif.

Pernyataan tersebut disampaikan Puan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

“Terkait dengan Hari Kebudayaan, kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui Komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan apa dasar dan argumentasinya terkait hal tersebut,” ujar Puan kepada awak media.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Buleleng Minta Penyusunan APBD Lebih Realistis

Ia menanggapi kebijakan Kementerian Kebudayaan yang menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Penetapan ini dinilai sebagian pihak kurang inklusif dan tidak mencerminkan keragaman budaya Indonesia. Kritik muncul karena penetapan tersebut dianggap terlalu fokus pada satu tradisi atau kelompok tertentu tanpa melalui proses dialog yang menyeluruh.

Menurut Puan, kebudayaan merupakan cerminan kehidupan bangsa yang melintasi generasi, zaman, dan keberagaman masyarakat. Oleh karena itu, ia menilai kebijakan seperti ini tidak boleh dibuat tanpa landasan yang kuat serta harus melibatkan partisipasi publik.

“Karena kebudayaan adalah kehidupan seluruh rakyat, lintas generasi, lintas zaman, dan lain sebagainya. Jadi jangan sampai itu bersifat eksklusif, dan ini nggak boleh kemudian tanpa dasar,” tegasnya.

BACA JUGA:  Suarakan Dukungan Palestina, Pidato Prabowo Penuh Semangat di Parlemen Turki

Puan juga berharap Menteri Kebudayaan dapat memberikan penjelasan terbuka kepada DPR dan masyarakat mengenai pertimbangan serta argumentasi yang melandasi penetapan HKN.

“Saya berharap bahwa Menteri Kebudayaan bisa menjelaskan argumentasinya dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebudayaan seharusnya menjadi perekat persatuan dan meminta pemerintah bersikap bijak serta transparan dalam mengambil keputusan, agar tidak menimbulkan polemik yang mencederai semangat kebudayaan itu sendiri.

“Jangan sampai kemudian menimbulkan polemik, karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengumumkan penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Tanggal ini dipilih merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 yang ditandatangani Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo, yang menetapkan Lambang Negara Garuda Pancasila dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai identitas bangsa. Penetapan tersebut disebut sebagai bagian dari refleksi nilai-nilai kebangsaan dalam kerangka kebudayaan.*

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Netty Prasetiyani Minta Kemenkes Perbaiki Komunikasi Soal Transisi Kolegium Kesehatan

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami