JAKARTA,MENITINI.COM- Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
7 Tersangka yang Ditahan
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka, yaitu:
- RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.