JAKARTA,MENITINI.COM-Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menetapkan tarif impor sebesar 19 persen untuk produk asal Indonesia. Kebijakan ini diumumkan pada Senin (15/7/2025) waktu setempat dan akan mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang.
Tarif ini merupakan hasil negosiasi bilateral yang sebelumnya sempat memicu kekhawatiran, setelah Trump mengancam menaikkan bea masuk hingga 32 persen. Meski akhirnya ditekan menjadi 19 persen, pemerintah Indonesia harus menyepakati sejumlah komitmen besar sebagai imbalan.
Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia setuju untuk membeli energi asal Amerika Serikat senilai US$15 miliar, produk pertanian sebesar US$4,5 miliar, serta 50 unit pesawat Boeing.
Trump menyebut kesepakatan ini sebagai “kemenangan besar” bagi perdagangan AS. Ia juga menekankan bahwa produk asal AS akan masuk ke pasar Indonesia dengan tarif nol persen, sebagai bentuk perlakuan istimewa dalam hubungan dagang kedua negara.
“Kami menekan Indonesia agar membuka lebih luas pasarnya bagi produk Amerika, dan kami berhasil. Ini langkah besar untuk menyeimbangkan neraca perdagangan,” ujar Trump seperti dikutip dari Barron’s.
Di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha Indonesia. Dengan tarif 19 persen, harga produk ekspor Indonesia ke AS dikhawatirkan menjadi kurang kompetitif di pasar global. Beberapa komoditas yang paling terdampak antara lain tekstil, alas kaki, serta produk makanan dan minuman olahan.*
- Editor: Daton