logo-menitini

Tradisi Lukat Geni Resmi Terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual Komunal Desa Paksebali

Tradisi Lukat Geni. (MENITINI/IST)
Tradisi Lukat Geni. (MENITINI/IST)

DENPSAR,MENITINI.COM – Upaya Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud) untuk mendaftarkan tradisi Lukat Geni sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) akhirnya dikabulkan.

BEM FH Unud mendaftaran hak komunal tradisi Lukat Geni ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali. Selama ini tradisi Lukat Geni belum mendapatkan perlindungan hukum.

BACA JUGA:  Bali Kembali Dinobatkan sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>