Tradisi Lukat Geni Resmi Terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual Komunal Desa Paksebali

Tradisi Lukat Geni. (MENITINI/IST)
Tradisi Lukat Geni. (MENITINI/IST)

DENPSAR,MENITINI.COM – Upaya Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud) untuk mendaftarkan tradisi Lukat Geni sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) akhirnya dikabulkan.

BEM FH Unud mendaftaran hak komunal tradisi Lukat Geni ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali. Selama ini tradisi Lukat Geni belum mendapatkan perlindungan hukum.

BACA JUGA:  Lestarikan Budaya Sambil Kurangi Sampah, Lomba Janger di Bangli Gunakan Asesoris dari Daur Ulang

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami