Tilang Manual Ditiadakan, Pelanggar Tetap Dapat Teguran

Ilustrasi. Razia kendaraan.
Ilustrasi. Razia kendaraan. Foto: (Foto: Medcom.id/Farhan Dwitama)

JAKARTA,MENITINI.COM- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak melakukan penilangan secara manual kepada pelanggar lalu lintas. Kapolri juga menginstruksikan jika ditemukan pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, maka anggota Korlantas tetap akan memberi teguran.

“Yang konvensional diganti teguran, edukasi, kepada masyarakat. Itu bukan berarti tidak ada tindakan dari kita, kalau melanggar tidak pakai helm tetep kita tindak dengan teguran, edukasi karena itu kepentingan masyarakat sendiri untuk keselamatan sendiri,” papar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, seperti dikutip Medcom.id, Senin (24/10/2022).

BACA JUGA:  Presiden Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Ia mengatakan terdapat dua cara penegakan hukum lalu lintas. Pertama, berupa teguran dan kedua, tindakan penilangan kepada pengendara yang lakukan pelanggaran lalu lintas.

“Jadi prinsip penegakan hukum itukan tidak harus menilang, jadi ada penegakan hukum ada dua tindakan. Pertama tindakan yustisi artinya tindakan untuk keadilan artinya untuk ditilang,” terang Aan.

Merujuk pada instruksi Kapolri untuk meniadakan tilang manual, maka penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lebih diutamakan.

Kapolri menginstruksikan polisi lalu lintas agar tidak melalukan operasi penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual. Arahan ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

BACA JUGA:  Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Jadi Pemenang

Merujuk pada surat telegram tersebut, Listyo juga kepada seluruh jajaran Korlantas menggunakan tilang elektronik atau ETLE dalam menindak pelanggaran lalu lintas.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” bunyi aturan tertera dalam poin nomor lima surat telegram dikutip pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Sumber: Medcom.id

Iklan

BERITA TERKINI

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, meninjau SMA Negeri 1 Gresik guna mendorong pembentukan generasi muda peduli kelestarian bumi sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan

GRESIK,MENITINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mendorong perluasan Program Adiwiyata sebagai upaya membentuk generasi muda yang peduli lingkungan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top