DENPASAR,MENITINI.COM – Tiga remaja berinisial Y (16), K (16), dan G (17) harus berurusan dengan hukum setelah melakukan penganiayaan dan pencurian terhadap seorang pemuda berinisial I (19). Ketiganya ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara setelah sempat kabur usai membawa lari sepeda motor korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Gatot Subroto IV Blok K, Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara. Berdasarkan keterangan korban, awalnya ia bertemu dengan ketiga pelaku di Jalan Kebo Iwo, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat. Salah satu pelaku, Y, yang dikenal korban, menagih uang pinjaman.
Korban memilih diam dan tidak menjawab pertanyaan pelaku. Tak lama kemudian, para pelaku mengajaknya menuju kawasan Gatot Subroto. Setibanya di lokasi, korban diminta turun dari motor, lalu ketiga pelaku langsung melakukan pemukulan secara bergantian. Setelah itu, sepeda motor milik korban dibawa kabur.
Merasa takut dan mengalami kerugian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diketahui masih di bawah umur. Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
“Ketiga pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kapolsek Denpasar Utara, Iptu Ketut Darbawa, SH, MH.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario 150cc warna hitam. Kasus ini ditangani dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).*
- Editor: Daton