KUTA, MENITINI.COM – Tiga pintu kios di lantai dua bangunan Pasar Seni Kuta nampak dipasangi stiker disegel. Berdasarkan informasi, hal itu dilakukan oleh pengelola Pasar Seni Kuta dikarenakan pemilik kios terkait belum melunasi tunggakan sewa yang sudah mendekati periode kontrak tahun kedua.
“Memang disegel karena belum melunasi biaya sewa. Kalau sudah bayar dibuka lagi,” ungkap salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya pada Selasa (21/10).
Manajer Pasar Seni Kutu Ni Wayan Sri Ika Yadnyasari juga membenarkan kondisi tersebut. Penyegelan dilakukan sejak Senin (13/10) sebagai langkah tegas karena masa sewa sudah memasuki masa tenggang dan sudah cukup lama melalui proses yang panjang. Penyegelan dilakukan sampai mereka melunasi sewa kios tersebut. “Kios yang disegel itu karena sudah mulai masuk periode akhir di tahun kedua. Kami ambil tindakan terhadap pedagang yang pasif dan kurang pembayarannya,” terangnya.
Dipaparkannya, ada tiga kios di lantai II yang disegel. Masing-masing menunggak pembayaran sewa dengan sisa mrnunggak Rp3,5 juta. Dua kios lain juga sementara waktu kondiis listriknya dipadamkan sebagai bentuk sanksi bertahap. Sanksi pemadaman itu juga telah dilakukan sosialisasi sebelumnya. Apabila teru menunggak maka sanksi penyegelan akan dilakukan.
Untuk sewa kios di lantai I pertahun senilai Rp10 juta dan Rp7,5 juta per tahun untuk lantai II. Pedagang diperbolehkan membayar sewa dengan sistem mencicil selama enam kali pembayaran. Dari total 145 kios, saat ini ada sebanyak 140 kios aktif berjualan. Lima kios lainnya disebut masuk kategori pasif, yaitu tetap membayar sewa namun tidak beroperasi setiap hari.
Untuk memberikan peluang pendapatan, pihaknya juga memberikan kesempatan tambahan bagi pedagang melalui bazar UMKM setiap akhir pekan di hari Jumat hingga Minggu. Satu tenda diisi dua kios, dengan total 8 tenda yang diisi 16 kios.
Biaya sewa tenda senilai Rp75 ribu per tiga hari, dan hasilnya digunakan untuk perawatan tenda dan instalasi listrik. M-003
- Editor: Daton









