Terkait Hasil Audit Dana Pensiun BUMN, Begini Penjelasan Kapuspenkum Ketut Sumedana

JAKARTA,MENITINI.COM-Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyerahkan hasil audit dana pensiun BUMN yang bermasalah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Selasa (3/10/2023).

Hasil audit yang didapat Erick dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut diserahkan langsung kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan disaksikan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat diwawancarai Berita Menitini.com, Kamis (5/10/2023) di ruang kerjanya dan disiarkan secara langsung oleh Kompas TV, mengatakan perkara Dana Pensiun (Dapen) tersebut bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya terjadi pada Asuransi Jiwasraya, Asabri, kemudian ada kasus Dapen di Pelindo. Keempatnya, kata Sumedana mempunyai kemiripan modus, yaitu dengan melakukan reinvestasi yang keliru, dimana mereka membeli atau menggunakan saham-saham yang non LQ45 atau non liquit, sehingga ini menyebabkan kerugian yang besar, seperti contohnya Jiwasraya sampai triliunan rupiah.

BACA JUGA:  JAM-Pidum Setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan

“Yang menjadi suprise, bahwa kemarin sudah dilakukan audit oleh BPKP secara teknis 10 persen sudah mendapatkan kerugian yang sangat signifikan yaitu Rp314 miliar, jadi bukan hal yang baru ini,” ujar Ketut Sumedana.
“Dari 48 Dapen yang ada di BUMN, ada 34 dinyatakan tidak sehat atau 70 persennya. Tentu kita akan memetakan yang mana yang memang masih bisa diperbaiki, yang mana yang begitu parah kerugiannya, tentu kita, tidak semua akan dilakukan pemenjaraan, seperti yang disampaikan Pak Jaksa Agung bahwa disamping kita melakukan penindakan yang progresif dan represif, kita juga akan melakukan suatu upaya-upaya pencegahan untuk perbaikan tata kelola,” pungkas Sumedana. (M-001)

  • Editor: Daton