Terima Uang Rp40 M, AQ Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara BAKTI KOMINFO

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Jumat (3/11/2023) telah menetapkan AQ sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar ± Rp40 miliar. Penerimaan uang sebesar itu diduga terkait dengan jabatannya.

Dalam keterangan pers, Jumat (3/11/2023) Direktur Penyidikan Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

Video Konferensi pers terkait penetapan AQ dalam perkara BAKTI Kominfo. (Sumber: Puspenkum Kejagung)

Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus posisi singkat dalam perkara tersebut yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR.

BACA JUGA:  Penerapan Uang Pengganti Sebagai Terobosan Pemulihan Kerugian Perekonomian Negara

“Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023,” ujarnya.

Sdapun pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (M-011)

  • Editor: Daton