BADUNG, MENITIINI.COM– Enam warga menggugat pemerintah Kabupaten Badung dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Gugatan dilayangkan karena warga tersebut tidak mendapat ganti rugi atas lahan yang digunakan oleh pemerintah untuk melakukan pelebaran jalan Pantai Giri – Sawangan Niko, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan.
Dikutip posbali.net Minggu, (4/7/2024) Kadis PUPR Badung IB Surya Suamba, membenarkan jika ada gugatan yang ditujukan pemerintah. Hanya saja ia membantah jika gugatan itu terkait ganti rugi pembebasan lahan.
Pasalnya, kata Suamba tanah yang digugat itu adalah milik negara. “Pemerintah sudah siapkan uangnya tapi harus benar dulu. Kalau itu memang tanahnya, laporkan sampai ke BPN,” kata Surya Suamba, Minggu (4/8/2024).
Jika pihak yang mengklaim itu adalah hak milik, Pemdsa bekerja sesuai dengan aturan, informasi dari BPN itu adalah tanah negara.
“Sesuai yang disampaikan BPN itu adalah tanah negara, kalau tanahnya memang milik pribadi pemerintah pasti memberikan ganti rugi,” katanya.
Dikatakan, Pemkab Badung tidak mungkin tidak membayar tanah masyarakat, tapi dengan catatan harus memiliki alas hak/sertifikat.
Proyek pengadaan lahan ini berlangsung tahun 2018. “Tidak mungkin pemerintah tidak membayar, akan tetapi harus memiliki alas hak yang sah. Kita tidak berani membayarkan ganti untung, kalau tidak ada sertifikatnya,” tegas Surya Suamba.
Dijelaskan, selama ini pihaknya selalu berkoordinasi dengan BPN dalam pembebasan lahan. Dari koordinasi yang dilakukan, pada lokasi yang disengketakan, tanah yang kena pelebaran jalan di wilayah Panti Giri - Sawangan Niko termasuk tanah negara.
Dengan kata lain dari hasil pengukuran, tanah yang dimaksud tidak termasuk dalam sertifikat tanah para penggugat. “Kalau kita bayarkan tanpa alas hak, tentu menjadi temuan dalam pemeriksaan oleh BPK,” tegasnya.
Yang digugat adalah Pengadaan tanah pelebaran jalan 12 meter sepanjang Jalan Pantai Giri - Sawangan Niko, Kelurahan Benoa.
Warga yang menggugat menyatakan telah memiliki sertifikat dan melepaskan/membebaskan masing-masing 12 M3 atas tanahnya.
Sementara itu, berdasarkan siaran pers, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo yang didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Badung, Cokorda Gede Agung Inrasunu, S.H., M.H. membenarkan telah menerima permohonan bantuan hukum dari Dinas PUPR Kabupaten Badung.
Kepala Kejaksaan langsung memerintahkan jajaran jaksa melakukan koordinasi untuk menghadapi gugatan yang dihadapi oleh Dinas PUPR Kabupaten Badung.
Sutrisno Margi Utomo menyampaikan kejaksaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (2) mengatur
“Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan petradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.”
Menurut Sutrisno Margi Utomo jajarannya selalu berkolaborasi dan selalu mendukung program-program dari Pemerintah Daerah sehingga program tersebut terlaksana dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemakmuran masyarakat.
Sutrisno Margi Utomo berharap dengan adanya pendampingan yang diberikan Kejaksaan Negeri Badung Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, diharapkan program Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang telah direncanakan dapat terlaksana. (M-003)
- Editor: Daton