Tak Ada Nilai Tambah, HIMKI Tolak Ekspor Kayu Gelondongan

KUTA, MENITINI.COM – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menolak keras wacana ekspor kayu gelondongan (log) dan bahan baku rotan.  “Yang kita jual itu harus produk-produk kayu dan rotan yang memiliki value added (nilai tambah-red) dan mengharamkan ekspor bahan baku kayu dan rotan secara gelondongan,”kata Ketua umum HIMKI, Ir. Soenoto seusai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) HIMKI di Hotel Aston, Kuta, Kamis (25/7).

Menurutnya, diwacanakan saja terkait ekspor log adalah dosa besar, apalagi kalau sudah terealisasi, itu adalah dosa yang tak terampuni. “Buat HIMKI tegas. No ekspor log material.  Buat apa? Karena mengirim log tidak ada nilai tambahnya. Jadi HIMKI itu mengharamkan penjualan ekspor log material,” jelasnya.

BACA JUGA:  Tingkatkan Tingkat Hunian, Efektivitas Konten Event Sangat Diperlukan, Begini Penjelasan Direksi ITDC
HMKI larang kayu gelondongan untuk diekspor

Dikatakannya, menjual produk jadi tidak hanya memiliki value added saja, tetapi ada proses penyerapan tenaga kerja yang luar biasa, dan mengangkat citra Indonesia di kancah internasional. “Kita harus membawa negara ini tidak menjual pada bahan baku. Tapi, menjual karya yang sudah mempunyai value added. Jadi, mau kayu gelondongan, kayu belahan, rotan gelondongan maupun rotan poles, no ekspor anymore,” tegasnya.

Sekretaris Jendral HIMKI, Abdul Sobur menambahkan, bahan baku kayu dan rotan sendiri di Tanah Air juga memiliki masalah karena banyaknya alih fungsi lahan, seperti menjadi lahan perkebunan kepala sawit, dan juga penampangan batu bara secara terbuka. “Jadi volume luasan itu berkurang, sehingg kita pikirkan secara bersama-sama dengan pemerintah, maka keluarlah Undang-Undang Industri Nomor 3 Tahun 2014 tentang pelarangan ekspor bahan baku. Jadi UU Industri sudah mengamanatkan tentang ilirisasi, jelas betul bahwa mewacanakan ekspor log adalah sebuah perbuatan makar,” bebernya.

BACA JUGA:  Jemput Bola Menuju Batas Akhir, Kanwil DJP Bali Buka Layanan Pajak di Mall Living Denpasar
ILUSTRASI, Rotan

Abdul Sobur menjelaskan, presiden maupun pemerintah itu ada di bawah Undang-Undang, apalagi Peraturan Menteri. “Jadi kalau Menteri Perdaganggan ataupun Menteri Kehutanan masih terus mewacanakan ekspor bahan baku, maka kedua menteri itu harus segera di-grounded. Karena, itu mau melukai rakyat. Alam dan segenap isinya adalah anugerah Tuhan yang harus di-utiliser (digunakan-red) seoptimal mungkin. Bukan dijual bahan bakunya. Itu kan tindakan stufid, bahkan the most stufid (bodoh-red). No Way ekspor bahan kayu gelondongan,” tambah Soenoto.

Nilai ekspor HIMKI tahun 2018 kemarin 1,7 miliar dollar untuk mebel, sedangkan untuk kerajinan mencapai 800 juta dollar untuk kerajinan, sehingga total ekspor mencapai 2,5 miliar dollar pertahun. “Untuk semester pertama di tahun 2019 ini tumbuh kira-kira  4-5 persen. Memang ekspor masih jauh dari ekspetasi kami yang ingin mencapai 8-10 persen,” ujar Abdul Sobur.

BACA JUGA:  Soal Kenaikan Pajak Hiburan jadi 40 Persen, SPA di Bali Menjerit

Sementara terkait Rapimnas yang diikuti sebanyak 24 anggota se-Indonesia ini, bertujuan pengembangan dan penguatan industri mebel dan kerajinan nasional, yang meliputi keberlangsungan supply bahan baku dan penunjang, desain dan inovasi produk, peningkatan kemampuan produksi, pengembangan sumber daya manusia, promosi dan pemasaran, serta pengembangan kelembagaan agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi industri mebel dan kerajinan nasional. rian/poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *