logo-menitini

Tak Ada Kewajiban Membayar, Dilarang Pungut Uang Perpisahan, Ombudsman Minta Orang Tua Melapor

image
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono (kiri) bersama Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB, Arya Wiguna (kanan) saat memberikan keterangan pada wartawan, kemarin. (FOTO: Pos Bali/RUL)

MATARAM, MENITINI.COM Ombudsman Perwakilan NTB melarang pihak sekolah  menarik uang perpisahan dari orang tua maupun siswa sekolah.

Langkah ini dikeluarkan Ombudsman, lantaran kini di lapangan masih terjadi adanya sekolah di NTB yang diduga menarik uang perpisahan dari siswa atau orang tua siswa.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB, Arya Wiguna menegaskan acara perpisahan atau wisuda sekolah bukan menjadi bagian dari proses belajar.

Sehingga untuk acara perpisahan tidak ada kewajiban siswa membayar.  

“Perpisahan atau wisuda  bukan bagian dari rangkaian proses belajar mengajar sehingga bukan kewajiban harus dilaksanakan,” tegasnya, Senin (12/5/2025) kemarin.

Menurut Arya, para kepala daerah di Provinsi NTB juga sudah melarang pihak sekolah untuk menarik uang perpisahan.

BACA JUGA:  KKB Bakar SMP Negeri Kiwirok, Polisi Sebut Serangan ke Sekolah Tindakan Keji

Karena itu, pihak sekolah tidak dibenarkan menarik uang.  “Sekolah dilarang menarik pungutan kepada siswa/orang tua siswa untuk melaksanakan perpisahan/wisuda. apalagi sejumlah kepala daerah telah melarang pungutan perpisahan/wisuda,” ujarnya.  

Lebih lanjut dikatakannya bahwa acara perpisahan atau wisuda merupakan inisiatif dari orang tua siswa, maka acara tersebut diserahkan ke orang tua siswa tanpa membebankan siswa lainnya

“Jika perpisahan/wisuda keinginan dari sejumlah orang tua, serahkan saja kepada orang tua tanpa harus sekolah terlibat dan tentu tidak dipaksakan apalagi sampai memberatkan,” jelas Arya.

Oleh karena itu. Dia meminta kepada orang tua siswa untuk melapor jika ada permintaan menyerahkan uang ke sekolah untuk acara perpisahan atau wisuda.

BACA JUGA:  KKB Bakar SMP Negeri Kiwirok, Polisi Sebut Serangan ke Sekolah Tindakan Keji

“Kami menghimbau kepada masyarakat orang tua/wali siswa jika ada pungutan perpisahan/wisuda dapat sampaikan pengaduan ke Ombudsman,” tandas Arya Wiguna. M-003

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali