Tak Ada Izin,  Perbekel Hentikan Proyek Pemotongan Tebing

BADUNG, MENITINI– Tak ada izin alias bodong, aparat desa Pecatu menghentikan proyek penataan tebing dan pesisir yang berlokasi di kawasan Pantai Dreamland Pecatu, Senin (25/7). Kepastian aktivitas penataan itu illegal setelah infomasi dan bukti saat aparat desa melakukan pengecekan  di lapangan.

Perbekel Desa Pecatu, Made Karyana Yadnya dikonfirmasi via telepon mengaku telah mendatangi lokasi aktivitas tersebut. Dari pemeriksaan di lapangan, pemotongan dan pengetukan tebing itu belum mengantongi kelengkapan perizinan.

“Memang pihak terkait sudah mengajukan proses perizinan kepada BWS, namun itu baru berupa berita acara dari tim berupa kajian, belum ada rekomendasi izin. Karena berkas perizinan belum lengkap maka kita minta agar proyek itu dihentikan, dan saat itu sudah dihentikan aktivitasnya,” kata Made Karyana.

BACA JUGA:  1000 Tukik dan 1000 Burung akan Dilepas di KEK Bali Sambut WWF Ke-10

Dari dokumen yang dimiliki proyek, mereka telah menunjukan bukti pengajukan secara resmi kepada BWS Bali Penida. Sayangnya, mereka melakukan pengerukan dan pemotongan dimana izinnye belum ada. Untuk itu pihak proyek diminta mengurus kelengkapan perizinannya. Terlebih penataan itu memerlukan kepengkapan perizinan dari lingkungan dan pemerintah daerah. “Selama ini mereka tidak pernah berkoordinasi dengan saya selaku penyelenggara pemerintahan terbawah,” sorotnya.

Ia menambahkan, izin yang mereka mohonkan berupa penataan tebing dan pantai. Hal itu dilakukan dalam rangka menahan pasir pantai dan kondisi bawah tebing agat tidak tergerus dan menimbulkan lubang. Pihak proyek telah memiliki gambar atas pekerjaan yang dilakukan. Dimana pesisir bagian dekat tebing digali dan akan ditanam limestone.

BACA JUGA:  Lima Jam Evakuasi 30 Ton Sampah di Pantai Dreamland

Ketika disinggung apakah proyek itu juga melakukan pemangkasan tebing, ia tidak menjawab. Namun kenyataan di lapangan ada alat berat yang bekerja di pesisir, lantas dari mana alat itu masuk.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Badung juga telah memanggil pemilik proyek namun mangkir dari panggilan tanpa memberitahukan alasan kepada petugas. Untuk memperjelas hal itu, petugas masih menunggu itikad baik pihak proyek untuk datang menghadap dan mengklarifikasi perizinan mereka pada Selasa (26/7) ini.

Jika mereka tetap mangkir, maka Pol PP Badung kembali mendatangi itu dan memberikan Surat Peringatan ke II. Bahkan pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap, mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

BACA JUGA:  Penanaman 10.000 Mangrove di Kawasan Tahura Tanjung Benoa

Menurut Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara, pemanggilan penangungjawab atau pemilik proyek memang telah dilakukan pada Senin kemarin. Namun sayangnya pemilik proyek mangkir. Pemanggilan  untuk mengetahui seperti apa dokumen perizinan yang mereka punya.  Sat Pol PP masih menunggu itikad baik pihak proyek untuk datang melakukan klarifikasi perizinan sampai hari Selasa.