Ilustrasi pengeroyokan

Puluhan Pemuda Keroyok Buruh Proyek di Denpasar, Polisi Amankan 23 Orang

DENPASAR,MENITINI.COM-Seorang buruh proyek berinisial M.S. (41) menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang di kawasan Perempatan Merpati, Denpasar Barat, Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 18.30 Wita. Korban mengalami luka serius akibat pemukulan dengan tangan kosong, besi, dan benda tumpul. Kronologi Kejadian Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa pengeroyokan bermula dari insiden saling salip antara […]

Puluhan Pemuda Keroyok Buruh Proyek di Denpasar, Polisi Amankan 23 Orang Read More »

ejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melalui mekanisme keadilan restoratif.

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

TANJUNGPINANG,MENITINI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melalui mekanisme keadilan restoratif. Ekspose penghentian penuntutan ini dipimpin Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso didampingi Wakajati, jajaran Pidum Kejati Kepri, serta diikuti Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono bersama tim pidum, dan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice Read More »

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

Kejaksaan Agung Setujui 5 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui lima perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif). Persetujuan ini diputuskan dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa (23/9/2025). Salah satu perkara yang mendapat penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif adalah kasus penganiayaan dengan tersangka Vivian Nur Amalianti alias Vivian, dari

Kejaksaan Agung Setujui 5 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice Read More »

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

JAM-Pidum Setujui 7 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Kasus Penganiayaan di Maluku

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui tujuh perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan ini diberikan setelah ekspose virtual pada Kamis, 21 Agustus 2025. Salah satu perkara yang disetujui yaitu kasus penganiayaan di Seram Bagian Barat, Maluku. Tersangka Saipul Palisoa alias Ipul dan

JAM-Pidum Setujui 7 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Kasus Penganiayaan di Maluku Read More »

Scroll to Top