Lima Perwira Temani Ferdy Sambo Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
Ketua Timsus Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan Irjen Ferdy Sambo selaku atasan Brigadir J menghalangi penyidikan bersama lima orang perwira.
Ketua Timsus Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan Irjen Ferdy Sambo selaku atasan Brigadir J menghalangi penyidikan bersama lima orang perwira.
Tersangka kasus Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kini telah bertambah menjadi 5 tersangka yakni Bharada E, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) rampung memeriksa lima handphone pihak terkait dalam penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pemeriksaan selama 30 menit itu dinilai membuahkan hasil signifikan.
Kapolri katakan, ada tiga jenderal bintang satu diduga ikut menghambat proses pengusutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bareskrim Polri menyiratkan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J tak dilakukan oleh aktor tunggal. Melansir Republika.co.id, hal itu melihat konstruksi sangkaan dan pasal-pasal dalam penetapan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap sejumlah pihak berhasil menemukan potongan-potongan fakta yang mulai tersingkap.