Status Sengketa, Kemenkeu Siap Tangguhkan Lelang Hotel Kuta Paradiso

DENPASAR, MENITINI.COM Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti desakan dan informasi terkait agenda lelang tiga SHGB atas nama PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) dengan kemungkinan segera menangguhkan lelang yang akan dilakukan KPKNL Denpasar pada 22 Oktober 2020 tersebut.

Arief  Wicaksana, Koordinator Koalisi Mahasiswa dan Pemuda  Anti Mafia Lelang (KMPAML) mengatakan Kemenkeu berjanji menindaklanjuti pengaduan yang mereka sampaikan.  “Dengan demikian bisa segera ditindaklanjuti dan bisa ditangguhkan lelangnya,” kata Arief  Wicaksana dalam releasenya tadi malam mengutip Bagus SW dari Humas Kemenkeu dan Firman S. dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Selasa (21/10/2020).

Selain membawa beberapa spanduk berisi penolakan terhadap praktek mafia lelang, KMPAML dalam pernyataan sikapnya antara lain mengungkapkan sudah seharusnya Kemenkeu, dalam hal ini  DJKN memerintahkan KPKNL Denpasar menunda atau menangguhkan lelang Hotel Kuta Paradiso karena sedang berlangsung perlawanan dari pihak ketiga yang berkepentingan, yaitu Fireworks Ventures Limited, selaku pemegang hak tagih piutang PT GWP yang membeli dari lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) lewat Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI Tahun 2004.

BACA JUGA:  Arsul Sani Disumpah sebagai Hakim Konstitusi

Di sisi lain, di atas tiga SHGB PT GWP tersebut telah diletakkan sita sehubungan beberapa putusan lain yang telah berkekuatan hukum tetap atau final. “Jadi sudah seharusnya lelang itu dibatalkan atau minimal ditangguhkan sampai perkara perdata yang menyelimuti Hotel Kuta Paradiso tuntas,” tegasnya.  

Sebelumnya, Masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga mendesak Menkeu melalui DJKN untuk memerintahkan penundaan/penangguhan lelang tiga SHGB PT GWP  (Hotel Kuta Paradiso), karena ada perlawanan dari pihak ketiga serta masih adanya tumpang tindih sengketa perdata para pihak yang mengklaim mempunyai hak tagih atas piutang perusahaan tersebut.

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, mengatakan sudah seharusnya KPKNL Denpasar membatalkan atau setidaknya menunda/menangguhkan lelang Hotel Kuta Paradiso yang didasarkan pada penetapan PN Denpasar sebagai tindak lanjut dari permohonan yang diajukan Alfort Capital, salah satu pihak yang mengklaim sebagai pemegang hak tagih piutang PT GWP.

BACA JUGA:  Mudik 2024, Kemenhub Bakal Tambah 2.000 Penerbangan

“Kami khawatir, pelaksanaan lelang oleh KPKNL Denpasar yang tidak mengindahkan fakta hukum adanya gugatan perlawanan pihak ketiga serta obyek lelang yang berstatus sita dalam beberapa putusan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap/final (inkracht) hanya akan menimbulkan komplikasi persoalan yang bermuara pada dugaan korupsi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam lelang,”tegas Boyamin Saiman.

Sementara Kuasa Hukum Pemilik Hotel Kuta Paradiso Yulius Benyamin Seran saat dihubungi di Denpasar tadi malam menegaskan, Hotel Kuta Paradiso sendiri masih dalam status sengketa hukum. “Oleh karena aset itu masih tersangkut sengketa hukum rumit,  terkait klaim kepemilkan hak tagih atas piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP) maka sebaiknya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar membatalkan lelang dengan pertimbangan demi melindungi calon konsumen. Siapapun yang hendak membeli objek atau aset lelang harus memastikan status objek lelangnya apakah free and clear?” urainya. Benyamin Seran menegaskan penundaan lelang Hotel Kuta Paradiso demi menghindari permasalahan hukum atau gugatan pihak ketiga di kemudian hari. pol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *