Soroti Pasal Penghinaan Presiden, AHY: Jangan untuk Gebuk Lawan Politik

JAKARTA,MENITINI.COM – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku KUHP memang perlu diperbaiki karena memang warisan dari pemerintahan Hindia Belanda. Namun kendati demikian, pihaknya juga memberikan catatan kritis terkait KUHP yang baru ini.

“KUHP yang lama memang sudah perlu kita lakukan perbaikan. Dan sudah berlaku lebih 100 tahun hukum Hindia Belanda. Namun demikian, Demokrat memberikan sejumlah catatan kritis pada proses amandemen,” kata AHY saat konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

AHY menyoroti sejumlah pasal yang berpotensi menjadi pasal karet. Salah satunya seperti pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

“Khususnya terkait aturan-aturan yang sifatnya bisa menjadi pasal karet. Misalnya tentang penghinaan presiden dan wakil presiden. Kemudian pasal yang mengatur atau mengancam kebebasan pers. Lalu pasal tentang demonstrasi dan unjuk rasa,” ungkapnya seperti dikutip Detik.com

BACA JUGA:  Ini Arahan Presiden Jokowi Usai Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN

Dia memperingatkan agar pasal-pasal kontroversial ini tidak disalahgunakan. Apalagi dipakai untuk menggebuk lawan politik. “Jangan sampai pasal-pasal kontroversial tadi, digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menggebuk lawan-lawan politik,” ujarnya.

“Sekali lagi, digunakan kekuasaan untuk menggebuk lawan-lawan politik. Untuk membungkam suara kritis rakyat. Termasuk apalagi, mengkriminalisasi rakyatnya sendiri,” lanjut AHY. Demokrat juga meminta pemerintah bijaksana ketika memakai pasal-pasal ini. Semata-mata agar penegakan hukumnya tidak sewenang-wenang.

“Untuk itu Partai Demokrat meminta kepada pemerintah, khususnya lembaga pengawas, pengatur, dan penegakan hukum agar benar-benar bijaksana dan tidak sewenang-wenang dalam menerapkan dan menjalankan aturan pidana ini,” katanya. (M-003)

  • Editor: Daton