Sikapi S-Commerce, Menkominfo: Lindungi Konsumen dan Kreativitas

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. (Foto: Kemenkoinfo)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kementerian Komunikasi dan Informatika mengedepankan perlindungan terhadap konsumen dan tetap memfasilitiasi kreativitas masyarakat dalam memanfaatkan platform digital.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan hal terpenting dalam menyikapi praktik baru jual beli online Social Commerce (S-Commerce) dengan meminimalkan peluang terjadinya penipuan. Menurutnya, S-commerce menjadi salah satu fenomena baru, di mana media sosial secara pribadi dipakai untuk transaksi.

“Jadi memang kita lagi kaji fenomena perkembangan baru ini. Tapi di satu sisi juga kita mau masyarakat juga harus dilindungi jangan sampai S-Commerce ini jadi ajang penipuan. Prinsipnya perlindungan terhadap konsumen dan juga menumbuhkan daya kreativitas masyarakat juga tidak boleh mati,” tegasnya dalam Konferensi Pers Pernyataan Menkominfo tentang Pemberantasan Judi Online di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/07/2023).

BACA JUGA:  Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Batasan Tahun Kelulusan Dihapus

Menteri Budi Arie menyatakan kajian dibutuhkan agar langkah yang diambil tepat dan tidak merugikan banyak pihak. Menurutnya, Pemerintah tidak langsung melakukan pelarangan. Akan dikaji apakah ada aturan yang dilanggar. Termasuk dengan melibatkan kementerian dan lembaga lain.

“Diupayakan tidak mematikan kreativitas masyarakat dalam membangun usaha. Seperti ada masyarakat yang meproduksi dan melakukan jual-beli takjil secara online melalui WhatsApp dalam komunitas terbatas. Praktik transaksi seperti itu membutuhkan kajian dan regulasi yang bijaksana,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menjelaskan saat ini ada dua bentuk S-Commmerce, yakni yang difasilitasi oleh platform digital dan pribadi.

BACA JUGA:  Gelar Griya Idulfitri 1447 H di Istana, Prabowo Sambut Tokoh Nasional dalam Suasana Hangat

“Yang difasilitasi platform digital, pengaturannya masuk dalam regulasi E-Commerce. Namun, yang S-Commerce pribadi ini yang sedang dikaji,” tuturnya.

Dirjen Semuel mengingatkan masyarakat agar jeli dalam bertransaksi dengan menggunakan S-Commerce pribadi. Menurutnya, masyarakat harus jeli dan selalu melakukan pengecekan ulang agar terhindari dari penipuan.

“Untuk S-Commerce pribadi inilah masyarakat juga harus jeli. Kadang-kadang pembayarannya pun tidak melalui platform. Itu yang perlu masyarakat pahami dan selalu check and recheck apakah orang ini trusted nggak. Kalau tidak nanti tertipu,” jelasnya.

Dalam konferensi pers, juga hadir Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong dan Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Widodo Muktiyo. (rls)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top