AMBON, MENITINI.COM – Sebanyak 45 anggota Dewan DPRD Provinsi Maluku, periode 2024-2029 resmi dilantik, Selasa (17/9/2024).
Pengambilan sumpah dan janji berlangsung di Ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Karpan Kota Ambon, oleh Wakil Pengadilan Tinggi (PN), Pujia Harian.
Mereka dilantikan dan diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian dengan nomor 1000.2.1.4/3 7 14 Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Maluku masa jabatan tahun 2019-2024, dan Pelantikan masa jabatan periode 2024-2029.
Pengambilan sumpah dan janji berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dihadiri penjabat Gubernur Maluku, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku beserta jajarannya, Forkopimda Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Provinsi Maluku, Dewan Pengurus Partai Politik, Tokoh Agama, Tokoh Adat, tokoh masyarakat, dan berbagai pihak lainnya.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian dalam sambutannya yang dibacakan oleh Penjabat Gubernur Maluku Sadli Ie mengatakan, DPRD memiliki tiga fungsi, sebagaimana amanah pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran dan Fungsi Pengawasan.
Ditegaskan, fungsi DPRD sebagai mitra Kepala Daerah, yang dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dimana pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah, bersifat checks and balances.
“Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tetap berkesinambungan,” ujarnya.
Dia berharap sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus di arahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam memecahkan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, yang merupakan waktu tepat sebagai momentum mensinkronkan rencana kerja Pemerintah Pusat dan Daerah, sebutnya.
Dimoment itu, Ketua DPRD Maluku sementara, Benhur George Watubun, S.T mengatakan, dengan pengucapan sumpah janji anggota DPRD provinsi Maluku hasil pemilu tahun 2024 masa jabatan 2024-2029 dan sekaligus pemberhentian anggota DPRD masa jabatan tahun 2019-2024. kedepannya.
“Kami menjabat sebagai anggota DPRD provinsi Maluku semua tanggung jawab dan kepercayaan besar yang tidak pernah kami bayangkan sebelumnya, tidak pernah kami pikirkan sejak hari pertama kami menerima Amanah ini. Kami sangat menyadari akan ada banyak gelombang yang harus dihadapi akan banyak tantangan yang harus diselesaikan,” tutup Watubun. (M-009)
- Editor: Daton