Setoran Pajak Anjlok Hingga Mei 2020, Ini Kata Sri Mulyani

BALI, MENITINI.COM – Kementerian Keuangang  (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak  anjlok dua digit per 31 Mei 2020. Tercatat, setoran pajak hanya Rp444,6 triliun atau turun 10,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kondisi itu membuat raupan penerimaan pajak baru 35,4 persen dari target APBN 2020 perubahan, Rp1.254,1 triliun.


“Hampir seluruh jenis pajak utama terkontraksi di Januari-Mei karena kontraksi penerimaan di Mei yang cukup dalam akibat perlambatan kegiatan ekonomi dampak covid-19 dan pemanfaatan insentif fiskal dalam rangka pemulihan ekonomi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (16/6/2020) seperto dilansir CNNIndonesia

Sebagai gambaran, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri turun 2,71 persen menjadi Rp94,51 triliun. Lalu, Pajak Penghasilan (PPh) Badan anjlok 20,46 persen menjadi Rp87,67 triliun. Kemudian, PPh 22 impor merosot 24,97 persen menjadi Rp17,9 triliun, PPh 21 turun 5,3 persen menjadi Rp61,69 triliun, PPh final minus 2,96 persen menjadi Rp46,39 triliun, dan PPN impor negatif 14,8 persen menjadi Rp60,61 triliun. “Beberapa jenis pajak yang masih tumbuh positif di Januari-April (PPh 21, PPh Final dan PPN dalam negeri), terkontraksi pada Januari-Mei,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ini Tips Mudik Aman dan Nyaman dari Polri

Sri Mulyani mengungkapkan pandemi virus corona memukul sejumlah sektor utama penopang pajak di antaranya pengolahan, perdagangan, konstruksi, dan pertambangan, transportasi dan pergudangan. Tak ayal, sumbangan pajak dari sektor-sektor tersebut minus. “Transportasi dan pergudangan yang 3 tahun terakhir selalu menyumbang (pertumbuhan penerimaan pajak) double digit tahun ini pertama kali mengalami kontraksi minus 6,4 persen,” ujarnya.

Sementara itu, penerimaan pajak yang masih tumbuh positif, yaitu PPh Orang Pribadi (OP) dan PPh 26. Kendati demikian, Sri Mulyani mengingatkan PPh OP hanya mampu tumbuh 0,55 persen menjadi Rp7,81 triliun walaupun realisasinya masih lebih baik dibandingkan Januari April yang terkontraksi 0,13 persen. “Tetapi, PPh 26 positif 14,33 persen terjadi karena restitusi besar di Februari 2019 yang tidak terulang di 2020,” ujarnya. edo/poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *