Minggu, 6 Oktober, 2024

Setelah 6 Jam Diperiksa, Pelaku Penganiayaan David Ditahan oleh Polisi

Karangan bunga desakan dari berbagai pihak untuk menindak pelaku penganiayaan (Foto Istimewa/ CNN)
Karangan bunga desakan dari berbagai pihak untuk menindak pelaku penganiayaan (Foto Istimewa/ CNN)

Jakarta, Menitini.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menahan seorang wanita berinisial AG terkait dengan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. AG telah dipastikan memperoleh hak-haknya selama proses pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam sistem peradilan anak. Selama proses tersebut, AG didampingi oleh pengacara, tim pembimbing kemasyarakatan Bapas Jaksel, dan tim dari KemenPPPA sebagai pendamping psikososial. Informasi ini dikonfirmasi oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam konferensi pers pada Rabu (9/3) kemarin.

Dikutip dari CNN Indonesia, AG telah ditahan sejak Rabu (8/3) dan akan ditahan selama tujuh hari ke depan. Dia dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan/atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. Kasus ini juga melibatkan dua tersangka lainnya, yaitu Mario dan Shane, yang masing-masing dijerat dengan pasal-pasal yang sama.
Hengki juga menekankan bahwa selama proses pemeriksaan, pihaknya memastikan telah memenuhi seluruh hak AG selaku anak. Pemenuhan hak anak dari AG, kata dia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam sistem peradilan anak. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memperlakukan AG sesuai dengan aturan yang berlaku dalam sistem peradilan anak.

Pihaknya akan melakukan penahanan terhadap AG di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama tujuh hari. Hal ini dilakukan sesuai dengan kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan (M-011)