logo-menitini

Sesuai Regulasi Baru, Santunan Duka Rp2 Juta Kini Diberikan Kepada Warga Kategori Tidak Mampu 

Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette.
Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Setelah melalui evaluasi, pengkajian dan pertimbangan yang matang maka Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi mengubah skema pemberian santunan duka. Jika sebelumnya seluruh warga ber-KTP Ambon berhak menerima santunan Rp2 juta, kini bantuan itu hanya diberikan kepada warga yang masuk kategori tidak mampu sesuai regulasi terbaru.

Penerapan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2025, yang membatasi santunan duka hanya bagi masyarakat miskin atau kurang mampu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Hanny Tamtelahitu, menjelaskan bahwa pembayaran santunan dilakukan sesuai amanat Perwali. Ia menegaskan bahwa bantuan tidak lagi diberikan secara universal seperti tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Pada Puncak Acara Festival Pesona Meti Kei 2025, Ini Yang Disampaikan Wali Kota Tual 

“Santunan duka hanya diberikan kepada warga kurang mampu,” kata Hanny, Senin (17/11/2025).

Dikatakan, penetapan status penerima mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan basis data DTSEN milik Dinas Sosial. Hanya warga yang namanya tercantum dalam kategori miskin atau rentan yang berhak menerima bantuan.

Menurutnya, saat ini Disdukcapil masih memproses pembayaran untuk periode Juni 2025. Sementara pembayaran untuk bulan Juli dan seterusnya akan dilakukan pada tahapan berikutnya.

Perubahan mekanisme ini sebelumnya telah dijelaskan oleh Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, dalam rapat internal dengan Disdukcapil, Dinas Sosial, serta para lurah dan raja/kades di Balai Kota, Kamis pekan lalu.

Sekot Ambon katakan bahwa, selama ini santunan mengacu pada Perwali Nomor 18 Tahun 2017, yang menetapkan setiap warga yang meninggal berhak atas santunan Rp2 juta. Namun, mulai 1 Agustus 2025, Pemkot melakukan verifikasi ulang dan penyempurnaan sistem penyaluran.

BACA JUGA:  Warga Kota Ambon Dikagetkan Dengan Gempa Berkekuatan 4,8 Magnitudo

Dalam pembagian klasifikasi DTSEN, hanya warga kategori 1 hingga 5 yang dinilai sebagai keluarga kurang mampu. Adapun kategori 6 sampai 10 masuk kelompok sejahtera dan tidak lagi berhak menerima santunan duka.

“Keluarga mampu sudah tidak diberikan santunan duka. Proses penyaluran tetap melalui desa atau kelurahan, lalu diverifikasi Dinas Sosial sebelum diteruskan ke Disdukcapil untuk pembayaran,” ujar Sekot Ambon, Robby Sapulette. (M-009).

  • Editor: Daton

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali