Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, IPDA Janete S. Luhukay, dikonfirmasi membenarkan adanya temuan pengujung hotel Sahabat dalam kondisi meninggal dunia.
Menurutnya, dari hasil olah TKP secara keseluruha pada lantai 5 kamar No 502 terlihat mayat di temukan berada di lantai dengan posisi menyamping kanan, menggunakan celana boxer berwarna abu-abu hitam merek calvin Klein tidak berpakaian.
Sedangkan, barang-barang milik korban satu buah HP merk Samsung berada di atas tempat tidur beserta charger dan 1 buah Topi hitam, satu buah HP merk Vivo terletak di lantai samping korban.
“Selain itu tim identifikasi juga menemukan, obat- obatan diantaranya satu botol 100 ml sulfat suspensi, Lansoprasole 30 mg, Cefadroxil Monohydrate 500 gm. Kemudian, ATM Bank BNI, KTP, serta tas warna hitam,” kata Janet S Luhukay, Rabu (4/2/2026).
Sedangkan, dari hasil pemeriksaan luar Jenazah oleh dr. Selfu Yuliavita di bantu Aipda Diik, bripda Maryo, P3K Samsul serta dokter koas forensik ditemukan terdapat lebam mayat pada seluruh tubuh, kaku mayat sudah mulai menghilang, proses pembusukan sudah mulai nampak.
Kemudiaan terdapat darah mengering dari mulut, perkiraan waktu kematian 24-36 jam.
“Tidak di temukan tanda- tanda kekerasan- penyebab kematian di duga Korban Meninggal akibat menderita (sakit). Pihak keluarga juga menolak otopsi dan melakukan berita acara penolakan otopsi dan di tandatangani oleh pihak keluarga,” demikian Luhukay. (M-009).
- Editor: Daton









