Seorang Nelayan di Leksula Ditangkap Polisi Lantaran Perkosa Seorang Gadis

AMBON, MENITINI.COM – Seorang oknum warga Desa Nalbessy, Kecamatan Leksula, Kabupaten  Buru Selatan (Bursel), berinisial JW alias Juhadi (51) ditangkap polisi karena tega memperkosa seorang gadis dengan keterbelakangan mental.

Pelaku ditangkap setelah dilaporkan keluarga korban ke polisi pada Kamis 7 Maret 2024 lalu.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Buru Selatan.

Kapolres Buru Selatan AKBP Agung Gumilar mengatakan, tersangka diketahui telah berulang kali memerkosa korban.

Adapun korban AS (27) diperkosa oleh tersangka di sejumlah lokasi berbeda termasuk di kamar rumah tersangka di Namrole, Buru Selatan.

“Jadi tersangka ini telah berulang kali memerkosa korban. Korban sendiri merupakan gadis dengan keterbelakangan mental,” ujar Kapolres Bursel kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).

BACA JUGA:  JPU Tuntut Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur, 9 Tahun Penjara

Kapolres Bursel katakan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka telah melakukan perbuatan tak bermoral terhadap korban sejak November-Desember 2023 dan Januari 2024.

“Motifnya tersangka ingin memuaskan nafsu birahinya,” sebut dua melatik dipundak itu. 

Kapolres menambahkan modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan cara mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

Tersangka yang merupakan seorang nelayan ini, kata Kapolres, menyadari bahwa korban memiliki keterbelakangan mental 

“Tersangka merayu dan mengiming-imingi korban dengan uang, di mana tersangka tahu kalau korban ini miliki keterbelakangan mental,” ungkapnya.

Terkait kasus tersebut, Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas tersangka pemerkosaan.

“Tindakan tegas akan kami berikan kepada setiap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dan tidak ada Restorative Justice bagi para pelakunya, ini jadi komitmen kami sejak awal Polres Buru Selatan berdiri,” tegas Kapolres.

BACA JUGA:  Menteri AHY Serahkan Sertifikat Tanah untuk 16 Gereja di Jawa Timur

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 285 KUHP Jo 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (M-009)

  • Editor: Daton