Selama KTT G20, The Nusa Dua Berlakukan Pembatasan Pergerakan dan Pengaturan Lalu Lintas

BADUNG,MENITINI.COM-Kawasan pariwisata The Nusa Dua Bali akan menerapkan aturan pembatasan pergerakan dan pengaturan lalu lintas selama penyelenggaraan KTT G20 mulai tanggal 12 – 17 November 2022.

General Manager The Nusa Dua I Gusti Ngurah Ardita mengatakan, sesuai hasil keputusan Panitia Nasional dan Sekretariat Negara (Setneg), Kawasan The Nusa Dua ditetapkan sebagai zona 2 (dua) penyelenggaraan KTT G20, karena merupakan lokasi menginap beberapa kepala negara dunia dan delegasi G20 serta lokasi penyelenggaraan beberapa side event G20. Untuk itu, ITDC selaku pengelola kawasan telah menetapkan aturan pembatasan di kawasan guna menjaga kondusivitas agar penyelenggaraan G20 dapat berjalan aman dan sukses. Adapun aturan yang ditetapkan meliputi aturan keluar masuk serta aturan pergerakan lalu lintas dan aktivitas di dalam kawasan.

BACA JUGA:  Transformasi Kota Hijau, 50 MW PLT Surya Bakal Terangi IKN

Untuk zona 2, seluruh pekerja kawasan The Nusa Dua diwajibkan untuk mengenakan ID Card dengan format dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia serta akan dilegalisir/dibubuhi stamp oleh instansi berwenang dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Sementara, untuk wisatawan non-delegasi G20 yang menginap di hotel-hotel di The Nusa Dua, masih dapat melakukan aktivitas di kawasan dengan mengenakan wristband/identitas yang disiapkan oleh masing-masing hotel tempat wisatawan menginap.

Kendaraan yang masuk ke kawasan juga dibatasi, dimana kendaraan yang dapat masuk adalah kendaraan electric vehichle (EV) dan berbahan bakar fosil yang telah dilengkapi stiker kendaraan. Selain itu, selama periode pembatasan tidak diperkenankan menggunakan sepeda motor, kecuali sepeda motor listrik yang disiapkan oleh panitia G20.