Saluran Air Ditutup, Seorang Warga Gianyar Mengadu ke Kanwil Kemenkum HAM Bali

DENPASAR, MENITINI.COM-Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yakommas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali telah menerima pengaduan masyarakat atas nama Ketut Warka dari Desa Taro Kelod Kabupaten Gianyar Bali, Selasa sore (10/1/2023).

Warka mengadukan adanya dugaan pelanggaran Ham yakni pemutusan saluran air yang digunakan untuk pengairan sawah dan konsumsi sehari-hari oleh Bendesa Adat dari Desa Adat Taro Kelod Gianyar. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham kanwil Kemenkumham Bali Alexsander Palti saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023) membenarkan adanya pengaduan tersebut.

“Ada seorang warga dari Desa Taro Kelod Kabupaten Gianyar atas nama Ketut Warka mengadukan dugaan pelanggaran Ham yang dilakukan oleh Desa Adat Taro Kelod Kabupaten Gianyar. Karena aksi penutupan saluran air untuk irigasi dan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bupati Badung Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 kepada BPK RI, BPK Harapkan Opini WTP Berkualitas

Pengaduan sudah diterima. Para pengadu berharap agar tim Yankomas Kanwil Hukum dan HAM Bali mampu menjembatani atau memediasi antara pihak penyampai komunikasi dan pihak Bendesa Adat Desa Taro Kelod terkait penyelesaian permasalahan tersebut.  Sebagai tindak lanjut atas pengaduan tersebut maka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali meminta untuk tim Yankomas untuk segera melakukan telahaan terkait permaslahan tersebut guna secepatnya dilakukan mediasi terkait adanya indikasi dugaan pelanggaran HAM tersebut.

Hasil telaah sementara menunjukan, para pengadu juga sudah menunjukkan rekomendasi dari majelis desa adat (MDA) setempat bahwa kasus yang dialami Ketut Warka bukan kasus adat. Karena bukan merupakan masalah adat maka MDA pun tidak bisa menyelesaikan secara adat. Itulah sebabnya kasus ini akan dimediasi oleh tim Yakommas Kanwil Hukum dan HAM Bali. “Mediasi akan dilakukan secepat mungkin karena hal ini tidak ada hubungannya dengan kasus adat,” ujarnya. M-006