Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, Wayan Candra dan Gede Winasa Dapat Korting Sebulan ST 

BADUNG,MENITINI.COM-Sebanyak 1188  narapidana (Napi) di jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menerima Remisi Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1946. 

Remisi  dibagi menjadi 2 kategori yaitu RK I  (pengurangan masa hukuman) sebanyak 1.179 orang dan RK II (bebas) sebanyak 9 orang. Pemberian remisi Nyepi 2024 sebanyak 1.188 orang. 

Temasuk narapidana kasus narkotika sebanyak 586 orang, kasus korupsi 37 orang dan pencucian uang dua  orang, anak binaan sebanyak 4 orang dan WNA sebanyak 8 orang.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, mengatakan  pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap Hari Raya Nyepi dan juga sebagai upaya  memberikan kesempatan kepada para narapidana berbenah diri dan kembali ke masyarakat. 

BACA JUGA:  Gratis! Biaya Retribusi Uji Kir Kendaraan Bermotor, Ini Tempat dan Jam Pelayanan

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya Rabu (13/3/2024)

Ia menambahkan,  sebanyak 1.179 napi menerima Remisi Kategori I.  Sebanyak 241 orang napi mendapatkan remisi 15 hari, 842 orang napi mendapatkan remisi 1 bulan, 87 orang napi mendapatkan remisi 1,15 hari, serta 9 orang napi mendapatkan remisi 2 bulan. 

Sedangkan 9 orang napi mendapatkan Remisi Kategori II. Dua  orang napi mendapatkan remisi 15 hari dan 7 orang napi mendapatkan remisi 1 bulan. Selain itu, 4 orang anak binaan juga mendapatkan remisi dan 8 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Nepal, India, Ukraina dan Rusia.

BACA JUGA:  Operasi Cipta Kondisi Agung 2024, Sejumlah Kos Kosan Disidak

Untuk kategori Pidana Khusus yang mendapatkan remisi diantaranya narapidana dengan kasus narkotika mendapatkan remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 586 orang, narapidana dengan kasus korupsi mendapatkan remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 37 orang, dan narapidana dengan kasus pencucian uang mendapatkan remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 2 orang. 

Dari 37 orang narapidana yang menerina RK Nyepi dengan kasus korupsi yakni Dr. I Wayan Candra, menerima remisi 1 bulan dengan lama pidana 18 Tahun di Lapas Kerobokan. Kemudian Prof. I Gede Winasa mendapatkan remisi 1 bulan dengan lama pidana 13 tahun di Rutan Negara.

Sedangkan narapidana khusus dengan kasus pencucian uang yaitu I Ketut Budiarsa mendapatkan remisi 1 bulan dengan lama pidana 3 Tahun di Lapas Tabanan dan Putu Candrawati menerima remisi 1 bulan dengan lama pidana 9 tahun 6 bulan di LPP Kerobokan. (M-003)

  • Editor: Daton