Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J akan Digelar 30 Agustus

JAKARTA,MENITINI.COM-Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, akan digelar pekan depan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri. Reka adegan itu akan menghadirkan kelima tersangka.

“Rencana pada Selasa, 30 Agustus 2022 akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP (tempat kejadian perkara) Duren Tiga,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (26/08/2022) dikutip Medcom.id.

Dedi mengatakan para tersangka akan didampingi pengacara masing-masing selama kegiatan rekonstruksi. Jaksa penuntut umum (JPU) juga bakal menghadiri rekonstruksi tersebut.
Menurut Dedi, pihak eksternal juga akan dilibatkan, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pelibatan dua pengawas eksternal Timsus itu untuk menjaga transparansi dan objektivitas kegiatan reka adegan.

BACA JUGA:  Polri Buka Penerimaan Anggota Baru, Ini Syarat Pendaftarannya!

“Jadi rekan-rekan mungkin dua informasi itu dulu yang bisa saya sampaikan dari penyidik. Apabila ada update akan saya sampaikan ke rekan-rekan,” ungkap Jenderal bintang dua itu.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

Sumber: Medcom.id