Reklame Bodong di Luar Zona Kian Menjamur di Badung

MANGUPURA, MENITINI.COM– Pemasangan reklame kian bertumbuh di Kabupaten Badung. Di sisi lain, ruang untuk pemasangan reklame, seperti billboard sudah tak tersedia. Kini penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Badung No. 80 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame diuji penerapanya.

Pasalnya, sejumlah papan reklame dan sejenisnya kembali bermunculan diluar titik-titik yang ditetapkan dalam Perbup yang diterbitkan pada masa pemerintahan Bupati AA Gde Agung tersebut.

Dari data yang diperoleh,  di kawasan Jalan Sunset Road I berdasarkan Perbup 80 hanya ada 41 titik reklame, tapi faktanya sekarang berdiri 48 reklame, atau ada 7 reklame yang dibangun diluar titik yang ditentukan. Tahun 2014 hingga tahun 2015, Tim Yustisi gencar melaksanakan pembabatan reklame liar yang tak berijin. Akan tetapi eksekusi reklame-reklame bodong tersebut kemudian meredup, akibatnya mulai akhir tahun 2017 kembali bermunculan papan reklame liar.

Hal ini diakui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung I Made Agus Hariawan. Agus mencontohkan beberapa kawasan harusnya tidak ada reklame seperti pintu masuk Tol Bali Mandara pada simpang Patung Ngurah Rai, dan ujung Jalan Gatsu Barat, kini sudah bermunculan papan reklame.“Untuk titik papan billboard sebenarnya sudah habis, tapi ada saja yang bermunculan lagi,”ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (25/11).

Dalam waktu dekat pihaknya bersama, Sat Pol PP, Komisi I DPRD Badung dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Bali akan turun ke lapangan melakukan pengecekan serta pendataan. Pihaknya mengungkapkan beberapa waktu lalu sempat mendapatkan aspirasi dari kalangan P3I yang meminta adanya evaluasi Perbup 80. Yang menyangkut zona, persyaratan perijinan serta ukuran serta bentuk bangunan papan reklame.

Lebih lanjut diungkapkannya, pihaknya sepakat melaksakan evaluasi Perbup 80, bahkan sesuai arahan Bupati tahun 2019 akan dilaksanakan moratorium ijin reklame di Badung. Artinya pemerintah tidak akan mengeluarkan ijin baru. Beberapa kawasan-kawasan bahkan akan steril dari segala reklame, yang bertujuan untuk estetika dan perwajahan Kabupaten Badung. poll/adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *