Tampak reklamasi Pelindo di Pelabuhan Benoa

Reklamasi Pelindo Terganjal Izin Dumping, Rencana Buang Limbah ke Tengah Laut

DENPASAR, MENITINI.COM – Reklamasi PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional Bali Nusra tampaknya menemui ganjalan dan kelimpungan. Selain terus menuai sorotan, reklamasi tersebut belum mengantongi izin dumping.

Kasus ini mencuat setelah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali, Ir. Andry Novijandri membongkar Pelindo belum mengajukan surat hak tanah reklamasi seluas 132,9 hektar, kini pengajuan izin lokasi dumping baru pembuangan material atau limbah ke tengah laut juga masih terganjal.

Perlu diketahui, luas reklamasi pengembangan Pelabuhan Benoa di Dumping 1 seluas 25 hektar, sedangkan HPL (Hak Penglolaan Lahan) 1 seluas 41 hektar, HPL 21 seluas 7 hektar, HPL 22 seluas 12 hektar, dan Dumping 2 seluas 45 hektar.

Bahkan hingga kini konsesi yang dijanjikan Pelindo untuk Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar di area Dumping 1 dan Dumping 2, dikabarkan belum juga bisa diterbitkan HPL.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis DPMPTSP) Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana belum bisa menjawab dengan pasti terkait pengajuan izin lokasi dumping baru untuk pembuangan material ke tengah laut di kawasan Pelabuhan Benoa. “Baiknya ke LH (Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan, red) nggih. Proses teknis di LH,”  kata singkat, saat dihubungi Senin (19/6).

BACA JUGA:  Pemerintah Angkat Kebijakan Tata Ruang DAS pada Proses Politik 10th World Water Forum

Secara terpisah, Kadis Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja juga terkesan masih tertutup berkaitan dengan kabar tersebut. Bahkan, anehnya ia mengaku sampai saat ini belum menerima surat resmi apapun mengenai pengajuan ijin lokasi dumping tersebut. “Saya belum dapat surat resmi nanti cek lagi mungkin OPD lain yang menangani,” bebernya.

Di tempat terpisah, Kelompok Ahli Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Bali, Ir. Made Arca Eriawan mengakui adanya permohonan lokasi dumping untuk membuang hasil dredging atau pengerukan alur di Pelabuhan Benoa. “Yang saya tahu bukan dumping untuk perluasan area, tapi mohon lokasi dumping untuk membuang material hasil kerukan untuk pendalaman alur di Pelabuhan Benoa,” ujarnya, seraya membenarkan hasil kerukan material itu, akan dibuang ke tengah laut. “Ini untuk buang di tengah laut, masalahnya dalam RZWP3K Provinsi Bali tidak punya zona dumping,” katanya.  

BACA JUGA:  Presiden Jokowi: Penting untuk Pengelolaan Air Limbah Ramah Lingkungan

Ia menegaskan lokasi baru pembuangan material tersebut tidak diperuntukan untuk rencana reklamasi, seperti halnya di area Dumping 1 dan 2 Pelabuhan Benoa. “Untuk hal ini tidak (reklamasi, red), nyari tempat untuk buang,”katanya.

Pihaknya juga mengungkap sampai sekarang pengajuan lokasi dumping itu, belum bisa disetujui Pemprov Bali. Meskipun tidak butuh kajian, namun lokasi dumping tersebut, juga menjadi salah satu kewenangan Provinsi Bali. “Sementara belum ada izin.Tapi kan harus dicarikan jalan keluar. Karena 0-12 mil ke arah laut adalah wilayah kewenangan provinsi, diluar itu kewenangan nasional. Belum (ijin lokasi dumping,red) akan dibahas dulu jalan keluarnya.Ini kan juga merupakan Proyek Strategis Nasional,” bebernya.

Ia menambahkan, dumping pembuangan material ini, tidak boleh lagi dipakai sebagai perluasan lahan reklamasi ke depan. “Ya alternatif dumping kan ada banyak, bisa di darat (sekalian untuk menguruk), di laut (sekalian untuk perluasan daratan/reklamasi) dan ya dibuang. Kan tidak semua material yang ada juga bagus untuk urukan, banyak limpur dan lain-lain,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemkab Gianyar Tandatangani MoU Smart City dengan Kemenkominfo

Untuk diketahui sebelumnya, sebagai perusahaan plat merah PT.Pelindo dinyatakan ATR/BPN Denpasar belum pernah mengajukan pengukuran lahan reklamasi.  

Menurut Departement Head Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 Karlinda Sari dalam upaya pengembangan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) di area eksisting pelabuhan Pelindo telah mengantongi surat izin mendirikan bangunan atau IMB dari pemerintah setempat dalam hal ini adalah pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas PUPR setempat. “Didalam area eksisting Pelabuhan Benoa kita lakukan pembangunan infrastruktur penunjang BMTH seperti UMKM Mart, dan hal ini sudah kami koordinasikan dengan pemerintah setempat agar sesuai dengan tata ruang daerah, selain itu kami juga sudah mendapatkan surat Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB,” jelas Karlinda. (M-003)

  • Editor: Daton

Berita Terkait

Sekda Badung Akui Ada Kawasan Kumuh di Kabupaten Badung

BADUNG,MENITINI.COM-Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa mengakui jika di dua kecamatan di Kabupaten Badung terdapat permukiman…

ByByEditorApr 29, 2024

Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Lapangan Niti Mandala

DENPASAR,MENITINI.COM-Pemkot Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mencanangkan Komitmen Bersama Pengelolaan Sampah di Sumbernya. Pencanangan yang…

ByByEditorApr 29, 2024

Yogyakarta Bukti Ilmiah Keberhasilan Proyek Wolbachia di Indonesia

DENPASAR, MENITINI.COM-International Arbovirus Summit Indonesia 2024 digelar di Bali Senin (22/4/2024). Pada kesempatan itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi…

ByByRedaksiApr 24, 2024

1000 Tukik dan 1000 Burung akan Dilepas di KEK Bali Sambut WWF Ke-10

DENPASAR, MENITINI.COM-Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali akan menggelar Bali Nice untuk menyongsong World Water Forum (WWF) ke-10…

ByByA NApr 24, 2024
Reklamasi Pelindo Terganjal Izin Dumping, Rencana Buang Limbah ke Tengah Laut | Berita Menitini