Sabtu, 27 Juli, 2024
Ratusan masyarakat Desa Bugbug geruduk Polres Karangasem Minggu (2/4/2023) mendukung penolakan proyek di areal Pura Gumang. (Foto: M-003)

Ratusan masyarakat Desa Bugbug geruduk Polres Karangasem Minggu (2/4/2023) mendukung penolakan proyek di areal Pura Gumang. (Foto: M-003)

DENPASAR, MENITINI.COM– Empat warga Desa Bugbug, Karangasem, atas nama I Wayan Reta (51), I Ketut Wijana (53), I Komang Wahyu Aditya Divayana (22) dan I Wayan Purna (55) dilaporkan ke Polres Karangasem terkait isi spanduk.

Laporan Polisi No. LP/B/13/III/2023/SPKT/POLRES KARANGASEM/POLDA BALI atas nama pelapor I Nyoman Purwa Ngurah Arsana Jumat, 14 Maret 2023. Isi spanduk tersebut, “Kami Masyarakat Desa Bugbug Menolak Proyek Pembangunan di Areal Suci Pura Gumang. Mari Lindungi Habitat Keradan Areal Suci Pura Gumang”.  

Atas laporan tersebut, pada Minggu, 2 April 2023 penyidik Polres Karangasem memanggil dua terlapor, yakni I Wayan Reta dan I Ketut Wijana yang berstatus sebagai saksi untuk diminta klarifikasi atas dugaan tindak pidana penghasutan.

Untuk menghadapi laporan Purwa Arsana yang juga Kelian Desa Adat Bugbug itu,ratusan masyarakat Desa Bugbug turun menggeruduk Polres Karangasem, Minggu (2/4) sekitar pukul 11.00 Wita mendukung penolakan proyek pembangunan resort mewah di areal Pura Gumang, sekaligus memberikan dukungan moral kepada terlapor agar semua proses bisa berjalan sesuai ketentuan hukum.

Pada kesempatan itu, kuasa hukum terlapor dari Bantuan Hukum Karangasem Bersatu, I Komang Ari Sumartawan, SH., bersama Ida Bagus Putu Agung, SH., menegaskan tindakan warga Bugbug ini hanya menyampaikan pendapat baik lewat tulisan maupun lisan melalui pemasangan spanduk di Jalan Raya Candidasa, Banjar Samuh, Desa Bugbug untuk menolak proyek di areal suci Pura Gumang adalah hak masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 70 Undang Undang Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Tapi jelas bagi kami penasehat hukum. Apapun pendapat masyarakat terkait lingkungan hidup wajib mendapat perlindungan negara sesuai Undang Undang PPLH dimaksud,” kata Komang Ari Sumartawan yang juga Jubir Warga Desa Bugbug saat ditemui di Denpasar, Minggu (2/4//2023).  

Ia menjelaskan masyarakat berhak menyampaikan pendapat, keberatan dan bahkan pengaduan. Bahkan hak masyarakat ini, juga dilindungi sesuai Pasal 66 Undang-Undang dimaksud juga memberikan imunitas kepada masyarakat memperjuangkan hak atas lingkungan hidup. “Apa dasar laporan ini? kami penasehat hukum malah bingung bagaimana bisa laporan ini diterima?,”kritiknya.

Dikonfirmasi via handphone, Purwa Arsana mengaku langsung melaporkan pemasangan spanduk yang sifatnya provokatif tersebut. “Apakah sudah mencari ijin ke pemerintah untuk memasang baliho (spanduk,red) itu? Apakah sudah ada ijin dari desa adat? Jangan sewenang-wenang, karena Negara ini adalah Negara hukum. Ada awig-awig, tata titi, perarem. Ikuti dong itu,” kata Anggota DPRD Bali itu.

Sayangnya saat dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Karangasem, IPTU. Gede Sukadana mengaku belum mengetahui tentang laporan Purwa Arsana terkait dugaan tindak pidana penghasutan yang dituduhkan terhadap empat warga Desa Bugbug. “Saya belum cek. Saya cek dulu kok LP-nya itu bulan Maret ya?,” jawabnya singkat. Sementara itu, Kasatreskrim  Polres Karangasem, AKP Reza Pranata belum bisa diminta klarifikasi terkait kasus tersebut.  

Sebelumnya diketahui, aksi penolakan areal suci Pura Gumang disulap menjadi resort mewah untuk akomodasi pariwisata kian memanas. Bahkan, aksi penolakan sampai berujung turunnya warga Desa Bugbug, Karangasem memasang spanduk berukuran jumbo di depan tembok rumah salah satu warga desa setempat. (M-003)

  • Editor: Daton