Ratusan Pohon Mangrove Mati di Poka, Diduga Akibat Limbah PLN

AMBON, MENITINI.COM-Ratusan pohon Mangrove di kawasan Poka mati, diduga akibat tumpahan limbah Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berlokasi tepatnya di depan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD). Hal ini diketahui setelah hasil laboratorium menerangkan ratusan pohon Mangrove di kawasan itu mati karena limbah.

Karena itu, Dewan Pengurus Pusat  Ikatan Alumni Universitas Pattimura (DPP IKAPATTI) Ambon saat ini telah menyiapkan sejumlah Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unpatti melakukan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Proses hukum dilakukan setelah hasil uji laboratorium sebagaimana yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Maluku menyebutkan, kalau Mangrove yang terdapat di depan PLTD Poka bukan mati karena limbah PLN melainkan adanya indikasi lain.

Sementara,  hasil uji laboratorium pada  Pusat Survey Geologi Bandung, menyimpulkan kalau ratusan pohon Mangrove mati dan layu karena menunjukkan titik limbah melebihi ambang batas.

“Untuk itu DPP Ikapatti dalam pertemuan terbatas pekan ini, telah membahas secara mendalam soal kerusakan mangrove-mangrove itu.

Kami telah melakukan rapat terbatas dan membicarakan banyak hal termasuk langkah hukum dan menggerakan massa mahasiswa untuk memprotes limbah yang disebabkan oleh kebocoran minyak dari pipa penyambung dari dalam tanah milik dan atau PT Pertamina ke PLTD Poka, “tandas Sekjen DPP IKAPATTI, Agus Ufie, kepada media ini, Jumat (16/12/2022)

BACA JUGA:  Peringati HUT ke74, Satpol PP Badung Bersihkan Pantai Batu Bolong Canggu

Selain aksi demo menuntut ketidakadilan serta tidak jujurnya pihak PLN, maka DPP IKAPATTI akan mengambil sikap serta “melibas” pihak-pihak yang sengaja mengeluarkan hasil laboratorium abal-abal yang diduga telah menyembunyikan fakta sebenarnya.

“Kami juga akan meminta pertanggungjawaban Dinas Lingkungan Hidup Maluku, soal hasil uji laboratorium yang mereka kemukakan disandingkan dengan hasil laboratorium dari Pusat Laboratorium Survey Goelogi Bandung.  Ini tentu kita membuat perbandingan siapa yang tentunya berbohong soal ini, “tandas  Ufie.

Penegasan serupa juga disampaikan Ketua Harian DPPIKAPATTI, DR Ruslan Tawary. Tawary menegaskan, sebelum aksi dilaksanakan, DPP terlebih dahulu akan menggelar konfrensi pers untuk menyampaikan hasil uji laboratorium  dikeluarkan Laboratorium Pusat Survey Geologi Bandung.

Menurutnya, hasil laboratorium ini akan dipresentasikan oleh para dosen di lingkup DPP IKAPATTI yang benar-benar ahli dibidangnya.

BACA JUGA:  Penanaman 10.000 Mangrove di Kawasan Tahura Tanjung Benoa

Bahkan mereka yang selama ini memberikan perhatian  penuh terhadap Mangrove yang terdapat di pantai desa Poka atau tepatnya di depan PLTD Poka Ambon.

“Jadi langkah hukum sudah tentu kami lakukan terhadap PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, PT Pertamina maupun pihak Kontraktor Kerja sama yang turut andil menyuplai bahan Bakar Minyak untuk PLTD Poka. Ini kami sudah lakukan langkah  koordinasi, “tegas Tawary.

Menurut Tawary, para dosen banyak memberikan perhatian serius terhadap mangrove ini. Dan sedikitnya 17 titik sample telah mereka peroleh untuk memberikan pembenaran terhadap indikasi kuat pencamaran dilakukan sebagai akibat dari bocornya pipa minyak PLN dan radiator air panas.

Sementara itu,  Fanny Soselisa, Dosen Pertanian Jurusan Fakultas Kehutanan Unpatti Ambon mengemukakan,

Kondisi zat pencemar yang berlebihan seperti minyak pada kawasan Mangrove Teluk Ambon (depan PLTD Poka) mengakibatkan kematian sebagai vegatasi mangrove. Kematian vegatasi mangrove ini dikarenakan kondisi zat pencemar (minyak) telah menutupi lentisel pohon mangrove sehingga mengganggu proses metabolisme vegetasinya seperti proses masuk keluar oksigen dan proses menyerap makanan dan zat-zat mineral dari dalam tanah.

BACA JUGA:  24th ASEAN Energy Business Forum Set to Support Lao PDR's ASEAN Chairmanship

Menurutnya, kematian vegatasi mangrove oleh karena tumpahan minyak diidentifikasi telah terjadi selama beberapa bulan. Vegatasi mangrove merupakan vegetasi tersebut mati maka dapat disimpulkan bahwa konsentrasi zat pencemaran tetap terkonsentrasi pada areal mangrove hal ini dapat dibuktikan ketika Tim Peneliti terjun langsung ke lapangan dimana substratnya semuanya mengandung minyak. 

Mangrove merupakan jenis vegetasi pantai yang mampu hidup pada kondisi salinitas (kadar garam) yang tinggi dan mampu hidup dalam kondisi terendam pada pesisir pantai dan hidup pada kondisi lingkungan berlumpur (substrat lumpur). Fungsi dan manfaat mangrove ada 3 yaitu: fungsi dan manfaat ekonomi, biologi dan fisik.

Pada dasarnya mangrove merupakan jenis pohon yang berfungsi untuk menjaga garis pantai. Terutama melindungi pantai dari abrasi pantai dan pencemaran pantai. Mangrove juga berfungsi meruduce zat-zat pencemaran pada pesisir pantai. Sehingga mangrove merupakan jenis yang berfungsi melindungi pantai dari proses pencemaran yang terjadi. (M-009)