Puluhan Motor Knalpot Brong Diamankan dalam Razia di Denpasar Selatan

motor
Puluhan kendaraan yang terjaring dalam razia. (Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM-Sebanyak 60 motor berknalpot brong terjaring razia yang digelar oleh Polsek Denpasar Selatan, Sabtu (6/4/2024).

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, S.E., M.H, mengatakan pihaknya mengerahkan puluhan personil gabungan Polsek Densel, Polresta Denpasar, Dit. Samapta Polda Bali, Bankamda Desa Adat Sanur Kaja, Linmas Kelurahan Sanur dan Pecalang Desa Adat Sanur dalam melaksanakan razia kendaraan tersebut. 

Kegiatan razia gabungan ini digelar menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya. Kendaraan itu sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar Jalan By Pass Ngurah Rai karena kerap melakukan aksi speeding yang sangat mengganggu kenyaman warga pada malam hari hingga dini hari. 

BACA JUGA:  Lagu Koplo Bubar Gara-Gara Lapor 110, Polisi Turun Tangan Redam Karaoke Tengah Malam

Ratusan sepeda motor yang melintas tidak luput dari pemeriksaan petugas. Beberapa pengendara juga sempat berusaha melarikan diri dengan memutar arah dan melawan arus namun berhasil diamankan petugas dan pecalang. 

Kompol Made Kalpika Sari mengatakan kegiatan razia ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) cipta kondisi. Sebagai tindak lanjut keluhan warga terhadap aksi speeding maupun kendaraan berknalpot brong yang tidak sesuai spesifikasinya. 

“Kami juga melibatkan pecalang dan linmas sebagai bentuk sinergitas dan dukungan dari masyarakat dengan di-backup satuan atas yakni Polresta Denpasar dan Dit Samapta Polda Bali,” ujarnya.  

Dibeberkanya, selama kegiatan KRYD gabungan berlangsung, pihaknya menindak 68 pelanggar, 60 unit sepeda motor, dan 7 surat tanda nomor kendaraan (STNK). 

BACA JUGA:  Polda Bali Imbau Pemudik Segera Berangkat Sebelum 28 Maret untuk Hindari Kemacetan

“Satu SIM kami amankan dan telah ditindak dengan tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar dan Unit Lantas Polsek Densel,” ungkapnya. 

Kompol Kalpika mengatakan pelanggaran didominasi diantaranya tanpa dilengkapi plat kendaraan, spion, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan (knalpot bising) maupun tanpa dilengkapi surat-surat dan kami akan terus melakukan upaya sweeping serta menindak tegas aksi speeding ini,” katanya.

Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami