Minggu, 15 Desember, 2024

PT Step Up Solusi Indonesia Potong Tebing di Pantai Jimbaran

Penataan bibir Pantai Jimbaran yang memangkas tebing (M-IST)
Penataan bibir Pantai Jimbaran yang memangkas tebing (M-IST)

JIMBARAN, MENITINI – Sebuah video pemotongan tebing pantai, serta pengerukan pasir kembali muncul di media sosial. Dari informasi yang beredar, kegiatan tersebut terjadi di pesisir Pantai Jimbaran. Diduga aktivitas tersebut didahului dengan pemangkasan tebing, sebagai akses masuk alat berat tersebut.

Untuk diketahui,  pemotongan tebing ini untuk akses jalan masuk sekaligus untuk membangun sarana akomodasi di area itu. Aktivitas pengerukan dan pemotongan ini dilakukan setelah BWS Bali-Penida memberi rekomendasi kepada pemohon Harris Pranata Jaya sebagai Direktur PT Step Up Solusi Indonesia. Rekomendasi dengan nomor SA.01.03-Bws15/728 tersebut diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2022, untuk melakukan pembangunan pengamanan pantai. 

Lurah Jimbaran, Wayan Kardiasa dikonfirmasi via telepon membenarkan ada aktivitas pengerukan dan pemotongan terjadi di wilayah Jimbaran. Informasi kegiatan penghancuran tebit itu berdasarkan laporan warga ada tebing yang dikeruk di dekat kawasan pantai.

BACA JUGA:  Kunjungan Lapangan Wujudkan Badung Bebas Kabel Udara

Hal itu dilakukan karena tebing di sana menjorok ke pantai. Aktivitas tersebut dilakukan untuk membangun penahan ombak sebelum mendirikan hotel. “Kami telah melakukan pemantauan ke lapangan bersama pihak Satpol PP. Pemanggilan pelaksana proyek pembangunan penahan ombak tersebut juga telah dilakukan,” terangnya Senin (8/8).

Dari hasil pemeriksaan awal, pihak pelaksana menunjukkan rekomendasi teknis Izin Penggunaan Sumber Daya Air Untuk Kegiatan Pembangunan Pengamanan Pantai di Jimbaran dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, tertanggal 29 Juli 2022.

Salah satu point didalamnya mengarahkan pihak pemohon untuk mengajukan permohonan izin penggunaan sumber daya air kepada Menteri Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR), cq Direktur Sumber Daya Air dalam batas waktu 60 hari.

BACA JUGA:  Mangrove G-20 Mati Terlilit Sampah Kiriman dan Pasang Surut Ekstrem

“Dari hasil pertemuan tadi saya sudah sampaikan kepada Camat Kuta Selatan agar selanjutnya ditindaklanjuti. Saya tidak memiliki kewenangan menutup. Saya hanya menampung aspirasi dan menjembatani, kemudian saya teruskan hasilnya,” jelasnya. 

Diketahuinya, di lokasi tersebut rencananya memang akan dilakukan pembangunan hotel. Namun pihaknya belum mengetahui secara pasti hotel apa yang akan dibangun. Pihak proyek juga sempat melakukan permohonan pengajuan izin Amdal, hanya saja saat itu pemohon belum menunjukkan gambar pembangunan hotel.

Atas hal itu pihaknya kemudian meminta dibuatkan gambar dan mengulang presentasinya. Saat itu pihaknya tidak tahu bahwa akan dilakukan aktivitas  pembongkaran tebing sebagai akses turun, sebab pihak terkait mengaku hanya akan menata. “Tetapi selanjutnya sudah ada tiba-tiba rekomendasi dari BWS. Nah kami belum tahu ada izin Amdal atau tidak. pertemuannya sudah lama sekitar Desember 2021 atau Januari 2022,”bebernya. 

BACA JUGA:  Perjalanan Menyusuri Rimba dari Timur ke Barat, Menggali Cerita Masyarakat Adat Menjaga Alam untuk Masa Depan

Terpisah Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara membenarkan pihaknya juga telah memberikan atensi terhadap hal tersebut. Bahkan sudah pula diketahui, bahwa yang bersangkutan telah mengantongi Rekomtek dari BWS Bali-Penida. “Jadi kami sudah arahkan mereka untuk melengkapi perizinannya terlebih dahulu. Sementara menunggu izin dari Pusat, kami minta mereka untuk menghentikan kegiatan,” ucapnya. M-003